ADVERTISEMENT
PANTAU LAMPUNG – Pria 46 tahun yang diketahui bernama Tardianto, duduk di kursi tepat di depan penyidik Tipikor Polres Lampung Timur.
Kepalanya tertunduk, raut wajahnya tampak terlihat letih. Dengan baju warna orange nomor 067 dan tangan terborgol menandakan bahwa orang tersebut dalam menghadapi perkara hukum.
Tardianto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi hingga merugikan negara diatas 600 juta rupiah.
Kamis, 4 April 2024, tersangka sedang menunggu penyidik yang akan mencecar beberapa pertanyaan soal kasus korupsi yang membelitnya.
“Saya lakukan itu karena ekonomi saya benar-benar ambruk, karena usaha bangkrut sehingga uang dana desa saya ambil sebagian untuk membayar hutang,” kata dia kepada wartawan.
Sebenarnya, sebelum menjadi kepala desa, ia melakoni usaha jual beli pisang, dengan sistem kembali dari petani dan menjualnya ke Jakarta.
Setelah cukup punya modal dan merasa banyak relasi, Tardianto mencalonkan kepala desa pada tahun 2020.
Spekulasi politiknya berpihak pada dirinya dan Tardianto terpilih menjadi Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya. Namun usaha jual beli pisang masih dilakoninya.
“Karena 2020 pas saya jadi kepala desa, usaha kami bangkrut karena dampak dari Covid 19, total kerugian usaha mencapai ratusan juta dan kami masih terus berusaha mempertahankan usah saya,” cerita Tardianto.
Diketahui, Tardianto ditangkap Aparat dari Polres Lampung Timur di Jakarta Timur.
Dimana pada tahun 2021 saat dirinya menjabat kepala desa baru dua tahun berjalan, kondisi keuangannya benar-benar terpuruk. Sehingga anggaran 2022, Tardianto sengaja mengambil sebagian uang Dana Desa sebanyak Rp630 juta.
“2022 desa kami dapat anggaran Dana Desa sebesar Rp1,3 miliar lebih. Saya spekulasi mengambil Rp630 juta untuk membangkitkan usaha saya, dengan harapan bisa kembali jaya,” ujarnya.
Nasib berpihak lain, rejeki dari usaha pisang tidak kembali berpihak, sehingga 2023 Mardianto mulai meninggalkan tanggung jawabnya sebagai kepala desa dan kabur ke wilayah Jakarta Timur untuk mencari pekerjaan.
Ia nekat meninggalkan jabatan kepala desa karena sudah terendus polisi bahwa dirinya melakukan korupsi. Setelah bekerja sebagai sopir pribadi selama setahun dan berniat pulang kampung hendak idul Fitri, polisi menangkapnya.
Sementara saat ekspos perkara tersebut, Kanit Tipidter Polres Lampung Timur, Iptu Meidy saat dikonfirmasi menegaskan, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti beberapa bundel SPJ terkait dana desa 2022.
Lanjutnya, sebenarnya pihaknya sudah mengetahui persoalan tersebut sejak 2022, namun saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut tersangka kabur ke Jakarta, dan ditangkap belum lama ini.
“Hari ini lagi kami periksa, ancaman hukuman terhadap tersangka Tardianto hukuman paling kecil 4 tahun, paling besar 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp20 juta paling besar Rp1 miliar,” jelas Kanit Tipikor tersebut.***









