PANTAU LAMPUNG – Menyambut arus mudik yang sebentar lagi akan dimulai, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan kebijakan baru terkait operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan tersebut memberikan kelonggaran bagi sejumlah jenis kendaraan tertentu untuk tetap beroperasi selama periode arus mudik.
Sebagaimana yang telah diumumkan oleh Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang selama arus mudik bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kelancaran lalu lintas bagi pemudik yang memadati jalan raya.
Kendati demikian, terdapat pengecualian yang diberikan oleh Polri untuk beberapa jenis kendaraan tertentu, terutama yang mengangkut barang-barang pokok dan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Salah satu pengecualian tersebut adalah untuk kendaraan beroda tiga ke atas yang mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, serta pengangkut uang, juga diizinkan melintas selama periode arus mudik.
Adapun jenis-jenis kendaraan lain yang mendapatkan izin khusus tersebut antara lain adalah pengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, dan kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam. Tak hanya itu, sepeda motor yang digunakan untuk mudik dan balik secara gratis, serta kendaraan yang membawa barang pokok juga turut mendapatkan izin untuk beroperasi.
Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku mulai dari hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar arus mudik dan memastikan ketersediaan barang-barang pokok serta kebutuhan mendesak masyarakat selama musim mudik nanti.***









