PANTAU LAMPUNG- Melangkah ke jenjang pendidikan tinggi di luar negeri adalah impian bagi banyak lulusan SMA. Namun, sebelum menerjang dunia perkuliahan internasional, penting bagi calon mahasiswa untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan dalam membuat paspor.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menuntut ilmu di luar negeri, proses pembuatan paspor menjadi salah satu tahap yang tak bisa dilewatkan. Namun, jangan khawatir, pemerintah telah menyediakan kemudahan dan jaminan proses bagi mereka yang memenuhi persyaratan.
Pada dasarnya, persyaratan pembuatan paspor untuk kebutuhan pendidikan tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor biasa. Namun, sangat disarankan untuk membuat E-Paspor, karena memiliki keunggulan dalam hal keamanan dan kemudahan perjalanan.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan paspor untuk kebutuhan kuliah di luar negeri:
Kartu Identitas Kependudukan (E-KTP)
Pastikan Anda memiliki E-KTP yang masih berlaku sebagai identitas resmi Anda.
Kartu Keluarga (KK) Terbaru
KK adalah bukti kependudukan Anda, pastikan Anda memiliki KK yang terbaru.
Ijazah Pendidikan Terakhir atau Akta Kelahiran
Dokumen ini akan digunakan sebagai bukti pendidikan atau bukti identitas, pastikan Anda memiliki salinan yang sah.
Surat Keterangan dari Sekolah atau Universitas
Surat ini mungkin diperlukan sebagai bukti bahwa Anda akan melanjutkan studi di luar negeri.
Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, proses pembuatan paspor untuk kebutuhan kuliah di luar negeri akan berjalan lebih lancar. Jadi, jangan ragu untuk merencanakan langkah Anda menuju pendidikan internasional dan segera persiapkan semua yang diperlukan!***