PANTAU LAMPUNG – Antusiasme tinggi terpancar dari kalangan aparatur sipil negara (PNS) menyusul rilisnya informasi terkait jadwal pembayaran gaji ke-13 untuk tahun 2024. Dengan mendekati hari raya Idul Fitri, kebutuhan akan dana tambahan bagi para PNS menjadi hal yang mendesak untuk memenuhi beragam keperluan lebaran.
Gaji ke-13, yang mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kesejahteraan, merupakan aspek penting bagi kesejahteraan PNS. Oleh karena itu, pengumuman mengenai jadwal pembayaran gaji ke-13 menjadi sorotan utama bagi para aparatur negara di seluruh Indonesia.
Menurut keterangan yang berhasil dirangkum dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 akan diselaraskan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Sri Mulyani menegaskan bahwa kedua jenis tunjangan tersebut akan dibayarkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS dijadwalkan paling lambat dilakukan H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, mengacu pada perayaan Idul Fitri tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan THR diantisipasi akan dilakukan antara tanggal 31 Maret hingga 1 April 2024 mendatang.
Demikianlah, informasi terkait jadwal pembayaran gaji ke-13 untuk PNS tahun 2024, yang disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Diharapkan dengan rincian ini, para PNS dapat mempersiapkan diri secara optimal menyambut momen lebaran tahun ini.***