LAMPUNG INSIDER – Aksi tidak terpuji dilakukan seorang ayah di Mesuji, Lampung yang sampai tega menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun hingga hamil, lebih miris lagi anak tersebut masih di bawah umur.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto dengan didampingi Kasi Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo dan Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki, menjelaskan, tim Tekab 308 Persisi Polres Mesuji telah berhasil menangkap tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri, yang terjadi sekira dari Tahun 2021 hingga 2023.
“Tersangka berinisial S (51) Warga Desa Kejadian Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, Tersangka di tangkap Pada Rabu 15 November 2023 saat berada di tempat persembunyiannya, di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kapolres, Kamis 7 Desember 2023.
Sebelumnya, kejadian bermula saat Jumat 1 Juni 2023 Sekira Pukul 10.00 , kakak korban datang ke rumahnya yang terletak di Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dikarenakan ingin mengecek adiknya yang sering dibilang oleh Tetangga bahwa adiknya sedang hamil.
Kemudian kakaknya mengecek kondisi adiknya dengan menggunakan alat tes kehamilan untuk memastikan, apakah adik tersebut sedang mengandung atau tidak. Setelah itu hasilnya memang benar bahwa adiknya positif hamil.
Selanjutnya dia pun menanyakan kepada adiknya siapa yang telah menghamilinya, dan adiknya menjawab yang menghamili adalah bapak kandungnya sendiri.
Tidak hanya itu, Korban pun mengaku bahwa dirinya seringkali disetubuhi oleh ayahnya sejak duduk di bangku kelas 5 SD yaitu sekira tahun 2021 sampai tahun 2023 sebanyak 10 kali. Aksi bejat tersebut dilakukan Tersangka saat istrinya sedang tidak berada di Rumah atau mencari rumput di kebun.
“Awal mula tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut, ketika pada Tahun 2021, korban pulang dari sekolah dan sedang di rumah sendirian yang ada hanya tersangka, lalu ketika korban sedang mengganti baju di kamar, tersangka langsung masuk ke kamar korban memaksa dan mengangkatnya yang kemudian dibawa ke kamar tersangka, kemudian melepaskan semua baju korban dan menyetubuhinya, setelah melakukan aksi bejatnya tersebut tersangka mengancam korban akan membunuhnya jika memberitahu kepada Orang Lain,” ungkap Kapolres.
Karena tersangka merasa aksinya tidak diketahui oleh orang lain, lanjut Kapolres, persetubuhan tersebut pun seringkali dilakukannya, terhitung sejak Tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, hingga korban hamil 4 bulan. Atas kejadian tersebut korban mengalami depresi dan kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji. Saat tersangka mengetahui aksinya di laporkan Ke Mapolres, tersangka melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan surat keterangan hamil, pakaian milik korban, 1 helai baju seragam sekolah warna putih, 1 helai rok seragam warna merah, 1 helai daster bermotif garis berwarna hijau bertuliskan Gucci dan 1 helai BH warna merah muda.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 4 Ayat (2) huruf C Jo Pasal 6 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. ***