MESUJI, Pantaulampung.com – Eksekutor pencurian dengan kekerasan di Desa Panggungjaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, yang menyebabkan korbannya tewas ditangkap Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur, Jumat (25/8/23).
Peristiwa curas hingga korbannya tewas terjadi Jumat (28/7/23), sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku diamankan polisi di lokasi persembunyiannya, di Register 45, Sungaibuaya, Mesuji. Pelaku pun dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, didampingi Kanit 1 Sat Reskrim Polres Mesuji Ipda M. Ghani Fikril Aziz, dan Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda saat ekspose di Mapolres Mesuji, Senin (28/8/23) mengatakan penangkapan itu merupakan tersangka kedua.
Sebelumnya, tersangka lainnya TR (44) lebih dulu ditangkap pada Sabtu (19/8/23) di Desa Sungaisidang, Rawajitu Utara. “Kali ini kami menangkap UB, tersangka lainnya, warga Desa Sungaisidang, Rawajitu Utara di Kawasan Tugu Roda Register 45, Pelaku sempat dinyatakan DPO. Kami masih memburu tersangka lainnya, UP, RP, dan US,” kata Ade Hermanto, Senin (28/8/23).
AKBP Ade Hermanto juga menjelaskan UB merupakan eksekutor yang menyebabkan korbannya tewas. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Panggungjaya. Saat itu, UB dan 4 tersangka linnya hendak melakukan pencurian di rumah korban, tapi diketahui pemilik rumah.
“Sempat terjadi perlawanan oleh pemilik rumah, kemudian pelaku UB menusuk korban ke bagian perut sebanyak satu kali dan menebas kepala sebanyak satu kali, dan pelaku dan teman-temannya melarikan diri ke arah persawahan,” kata dia.
Ade Hermanto menjelaskan UB juga memiliki catatan kriminal di beberapa tempat berbeda. Antara lain kasus pembunuhan sebanyak dua kali dan telah menjalani hukuman selama 3,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Menggala pada tahun 2005.
Kedua, hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanggerang tahun 2015 dan baru pada tahun 2021. Kali ini, merupakan tindak pembunuhan yang ketiga. Pelaku mengakui melakukan tindak pidana curanmor sebanyak dua kali di wilayah Polsubsektor RJU Simpang 6 dan Simpang 5. Pelaku juga juga mengakui melakukan tindak pidanacCuras hingga korban RD meninggal dunia.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa berupa sebilah senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 38 cm, Honda CB150 berwarna merah, 1 buah kunci L, 1 botol air mineral berisi bensin, dan pakaian yang dikenakan korban sudah diamankan.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, tentang Curas, yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun,” kata dia. (**)