PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus bergerak dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam wilayah Hukum Kejati Lampung.
Saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Irigasi Gantung Desa Bandar Anom Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung APBN Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Pagu Rp97,8 miliar.
Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print – 03 / L.8 / Fd / 05 / 2024 Tanggal 30 Mei 2024, dimana pada Desember 2020 sampai Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung terdapat kegiatan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan Pagu Anggaran Rp97,8 miliar.
“Didalam proses pemeriksaan terhadap Pelaksanaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan Pagu Anggaran Rp97,8 miliar, ditemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang berakibat terjadinya kerugian negara serta sampai saat ini irigasi gantung tersebut tidak berfungsi sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat Petani di daerah Desa Tanjung Anom sepanjang 93 Km,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut Ricky, indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Gantung Desa Bandar Anom Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung APBN Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Pagu Rp97,8 miliar tersebut sebesar Rp.14. 346. 610. 000.
“Tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” jelas Ricky.***












