LAMPUNG INSIDER – Seorang pria berinisial FS (32), bandar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang saat hendak melakukan trnasaksi, Selasa (22/8/23), sekira pukul 19.30 WIB.
Warga Kecamatan Gedungmeneng, itu ditangkap saat sedang berada di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Banjaragung, Tulangbawang. Dari tangan bandar narkotika itu, lanjut AKP Aris, aparat menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,42 gram.
Selain itu, juga disita plastik klip kosong berlogo harga Rp200 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp300 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp150 ribu, dan plastik klip kosong.
“Kami juga menyita handphone merek Samsung warna emas,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (24/8/23).
Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung. Dimana ada informasi akan ada transaksi narkotika.
Polisi pun mendapatkan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. “Saat dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka kami menemukan barang bukti,” kata AKP Aris.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka FS di Mapolres Tulangbawang. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. “Dan, pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 20 miliar rupiah,” kata AKP Aris. (**)