LAMPUNG UTARA, PL– Bergulirnya bantuan melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membuat semua sekolah tingkat Dasar maupun tingkat lanjutan pertama seakan mulai bergeliat, pasalnya, sekolah-sekolah di Kabupaten tertua ini berharap banyak melalui bantuan tersebut.
Berdasarkan informasi, bantuan DAK tahun ini diberikan hanya untuk 17 sekolah saja untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), bantuan tersebut berupa pembangunan jamban, pembangunan ruang UKS, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan Laboratorium, untuk pembangunan non fisik diantaranya pengadaan meubler dan pengadaan peralatan komputer.
Wajar saja sekolah-sekolah yang sudah mengajukan proposal bantuan sangat menanti turun nya bantuan tersebut di sekolahnya, dengan segala cara pihak sekolah mencari tau informasi terkait bantuan tersebut. Namun kenyataan di lapangan, hampir semua sekolah di Kabupaten Lampung Utara belum mengetahui terkait bantuan berupa apa dan berbentuk apa yang akan digelontorkan pemerintah pusat melalui anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK.
Pihak sekolah hanya membuat proposal bantuan seperti proposal pada umum nya, sesuai dengan kebutuhan sekolah dengah melampirkan foto – foto kondisi sarana dan prasarana sekolahnya. Padahal pemerintah pusat telah menyediakan aplikasi untuk sekolah bisa mengakses langsung dan mengajukan proposal secara online melalui aplikasi Takola ( Takola.ditpsd.net )
Yang mana sistem aplikasi Takola atau Tata Kelola untuk Sekolah Dasar adalah salah satu sistem yang dirancang sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang dicanangkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam hal bantuan untuk mendapatkan bantuan untuk pembangunan Sekolah Dasar dari dana yang bersumber melalui APBN. Dan sistem Tata Kelola SD dibuat untuk memastikan keakuratan data calon penerima bantuan sehingga penyaluran dana lebih tepat sasaran.
Jadi kuat dugaan ada Player atau pemain yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten berjuluk Ragem Tunas Lampung ini, yang mengatur atau menjadi penentu kebijakan dalam hal penunjukan sekolah mana yang akan diberikan melalui bantuan DAK. Pasalnya penerima bantuan DAK dari tahun Ketahun hanya sekolah itu-itu saja, padahal fakta lapangan banyak sekali sekolah -sekolah yang harus mendapatkan bantuan baik fisik maupun non fisik dalam rangka menunjang proses belajar dan mengajar.
Ketika kita melihat alur pengajuan hingga penerimaan bantuan DAK, dalam sistem Takola SD pihak sekolah diberikan kemudahan dalam hal mengakses dalam pengajuan bantuan DAK dari APBN di aplikasi tersebut. Pihak sekolah melalui operator atau guru yang ditunjuk kepala sekolah bisa mengakses dan memberikan data yang sebenar-benarnya sehingga pemerintah mengetahui apa yang dibutuhkan sekolah.
Ketika kita melihat di sekolah-sekolah yang mengajukan bantuan DAK, pihak sekolah melalui operator hanya memberikan data sarana prasarana yang terintegritas melalui aplikasi Dapodik, wajar saja banyak pihak sekolah yang belum mengetahui bantuan apa yang akan mereka terima melalui anggaran DAK. Pihak sekolah akhirnya mengetahui setelah mendapat informasi dari Dinas Pendidikan setempat.
Walaupun tuduhan yang tidak mendasar ini adanya Player atau pemain atau broker atau apapun itu di Dinas Pendidikan Lampung Utara, kedepannya pihak sekolah sudah sedikit banyak harus mengetahui informasi terkait bantuan yang akan diberikan pemerintah melalui anggaran APBN, sehingga tidak ada lagi kesan tebang pilih dan pembangunan di sekolah di Lampung Utara bisa merata, juga tidak akan terdengar lagi kata-kata kiasan “yang Kaya Makin Kaya, Yang Miskin Makin Miskin”.
Semoga dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Utara bisa berjalan dengan baik dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak bangsa untuk menuju Lampung Utara yang lebih baik.
( NeZ )