PRINGSEWU, PL– Pelaku curanmor berinisial HS (26) warga desa Penengahan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, di amankan jajaran rekrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Senin (15/5/2023) dini hari.
Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mengatakan, pelaku HS diamankan Tekab 308 saat sedang nongkrong di seputaran tugu pengantin Gedongtataan Pesawaran.
Kapolsek menjelaskan tersangka semoat melakukan perlawanan saat di mau di amankan, yeyapi akhirnya bisa di bekuk dan dibawa ke mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Pelaku merupakan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak setahun yang lalu,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (15/5/2023) siang.
Kapolsek menyatakan, pelaku HS ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 4972 UP milik korban Sukadi (56) warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu. Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/5/2022) sekira pukul 23.00 Wib.
Sebelum hilang dicuri, sepeda motor tersebut dibawa oleh anak korban nonton hiburan kesenian kuda kepang di Pekon Rejosari Pringsewu.
“Sebelum hilang sepeda motor diparkirkan anak korban didepan rumah warga lalu ditinggal nonton kuda kepang, kemudian saat mau pulang ternyata sepeda motornya sudah tidak ada,” jelasnya.
Diungkapkan Ansori, bahwa pencurian tersebut tidak hanya dilakukan HS seorang diri, tetapi bersama tiga pelaku lain yang saat ini sudah berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran.
Menurutnya selain mencuri sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 4972 UP, kawanan ini juga diduga terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
“Menurut pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut dijual lalu uangnya dibagi berempat dan setiap pelaku mendapatkan bagian Rp.1,2 juta,” ungkapnya
Kapolsek menyebut, pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus tersebut, dan menduga pelaku ini terlibat jaringan curanmor yang sering beraksi di Pringsewu.
“Kami masih terus kembangkan kasus curanmor tersebut dan semoga bisa segera di tangkap,” katanya.
Lebih lanjut, pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun lamanya.
Widodo