oleh

Buronan Korupsi Dana Desa Braja Sakti Lampung Timur Tertangkap di Kalimantan

LAMPUNG TIMUR, PL– Seperti pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga. Pepatah ini berlaku bagi Edi Santoso (ES/51), oknum Kades Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Lampung Timur.

Sekitar lima bulan buron, oknum kades korupsi dana desa (DD) 2019 itu berhasil dibekuk Satreskrim dan Tim Tipikor Polres Lampung Timur di wilayah Waringin Timur Kalimantan Tengah pada Rabu (10-5) sekitar pukul 16.00, dan tersangka diterbangkan dari Surabaya menuju Lampung Timur.

Penangkapan oknum kades korupsi ke Kalteng itu dipimpin Kasatreskrim Iptu Johannes EP Sihombing, Kanit Tipikor Iptu Hendra Abdurrahman bersama sejumlah personil.

Penangkapan tersebut berawal hasil penyelidikan dan sejumlah informasi jika Kades ES kabur ke Kalteng.

Menghilangnya ES dari desanya Braja Sakti sejak pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi DD 2019 dan diterbitkannya Daftar Pencarian Orang ( DPO) akhir Desember 2022.

Setelah dipastikan tersangka kabur ke Kalteng, petugaspun terbang memburu tersangka.

“Tersangka kami tangkap di Kota Waringin Timur, Kalteng,” kata Iptu Johannes lewat pesan singkatnya.

Dari Kalteng, Kades ES dengan tangan diborgol diterbangkan ke Surabaya.

Dari Surabaya lalu menuju Jakarta dan Lampung. Tersangka diperkirakan akan tiba di Polres Lampung Timur Rabu (10-5) malam.

Diberitakan, Kades ES yang telah menjabat dua periode di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Lamtim karena diduga mengorupsi DD 2019 dengan kerugian negara puluhan juta.

Diduga, uang rakyat untuk membangun desa itu digunakan ES berfoya- foya dan berjudi.

Selain mengorupsi DD tahun anggaran 2019, oknum kades itu juga dilaporkan sejumlah tokoh masyarakat karena diduga telah menjual lahan sawah milik desa atau tanah bengkok. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses dan pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor.

(Asir)