PRINGSEWU, PL– Dalam melaksanakan tugas jurnalistik,seorang wartawan harus memahami UU pers no 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. “Apabila dua dasar tersebut di langgar, akan berdampak negative baik bagi publik atau bagi wartawan itu sendiri,” kata Ayuk Nurrahman, penasehat PWI Pringsewu saat acara halal bil halal, Kamis (4/5).
Acara halal bil halal di hadiri ketua PWI Agus TW, sekretaris PWI Widodo, bendahara Solihin dan para penasehat serta anggota. Turut hadir Kabid Pemberitaan Diskominfo Rustandi Widjaya, mewakili Kadiskominfo Hendrid.
Lebih lanjut Ayik Nurrahman menjelaskan seorang wartawan harus memiliki integritas, tidak asal nulis tetapi harus paham aturan, baik terkait UU pers ataupun etika berwartawan. “Jika saja salah satu di langgar akan berdampak pada hasil karya jurnalistik bahkan kepada wartawan itu sendiri,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada anggota PWI Pringsewu untuk terus menjunjung tinggi etika ber wartawan di antaranya sopan santun, memahami yang bisa di siarkan dan tidak di siarkan. “Kalau kita berpegang pada UU pers dan kode etik jurnalistik, maka hasil kerja wartawan bisa di rasakan manfaatnya,” katanya.
Sementara ketua PWI Pringsewu Agus TW menyatakan agenda halal bil halal merupakan agenda rutin tahunan dengan tujuan untuk mempererat tali silaturrahmi antar anggota.
Agus juga mengajak seluruh jajaran untuk bersatu menjaga nama baik lembaga dan saling menghormati satu sama lain.
Acara halal bil halal di akhiri dengan saling berjabat tangan antara penasehat, pengurus dan anggota PWI.
Widodo