oleh

Walikota Bandar Lampung Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran

BANDAR LAMPUNG, PL– Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang pemakaian kendaraan dinas (randis) digunakan untuk mudik lebaran. Hal itu disampaikan Eva Dwiana pada Selasa, (11/4/2023).

“Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis,” kata Eva.

Menurutnya, ia telah meminta kepada para ASN dan pegawai BUMD untuk mematuhi surat edaran komisi pemberantasan korupsi (KPK) nomor 6 tahun 2023.

“KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah di sosialisasikan,” ucapnya.

Perlu diketahui, tahun lalu larangan penggunaan mobil dinas tertuang dalam Surat Edaran atau SE Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022.

(*)