PRINGSEWU, PL– Empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, diamankan jajaran Resnarkoba polres Pringsewu, sejak empat hari terakhir mulai 5 April 2023.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial IP (20) warga Pekon Badak kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, berinsial AKU (29) warga kelurahan Pringsewu Barat, HM (31) warga kelurahan Pringsewu Timur dan RR (19) warga Kedaton Bandarlampung.
Kasat narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond, Sabtu (8/4/23) menyatakan para pelaku dilakukan penangkapan pada empat lokasi berbeda sejak 5 April 2023 yang lalu.
Ia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan kepada seorang pengedar sabu berinisial IP (20) warga Pekon Badak kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus saat melintas di jalan Kh Gholib Kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (5/4) sekitar pukul 23.00 Wib.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,24 gram dan 1 unit handphone.
Kemudian dia hari kemudian Jumat (7/4) sekitar pukul 09.00 Wib, polisi meringkus satu pelaku lain berinsial HM (31) warga kelurahan Pringsewu Timur saat berada di dalam satu rumah kost di Kelurahan Pajaresuk Pringsewu. Polisi juga menyita 2 paket sabu seberat 0,33 gram.
Kasat menambahkan pada siangnya pukul 13.00 Wib, polisi kembali menciduk seorang pemuda berinsial AKU (29) sesaat setelah memakai sabu dirumahnya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat. Dari tangan residivis kasus narkotika ini polisi mendapatkan barang bukti 1 buah plastik klip bekas pakai yang masih terdapat residu sabu dan alat hisap sabu.
Kemudian pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 01.10 wib dinihari polisi kembali menangkap RR (19) saat melintas di Jalan umum Pekon Sidoharjo Pringsewu sepulang dari membeli narkotika jenis sabu.
Dari tangan pemuda asal Kedaton Bandar Lampung ini polisi menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,22 gram.
Menurutnya para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan kasusnya sedang dalam pengembangan.
Sementara itu dalam proses hukumnya para pelaku akan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 jo pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.
Widodo