LAMPUNG TIMUR, PL– Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa paksa seorang laki-laki diduga melakukan penyalahguna dan peredaran Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Roma pada Jum’at (7/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial GM (24) warga Desa Sinar harapan Kec. Talang padang Kab. Tanggamus.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
“Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (6/04/23) sekira pukul 21.00 wib di Desa Raja Basa Lama 1 Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur,” ujarnya.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian Polsek labuhan Ratu melakukan penggeledahan badan serta tempat.
Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu, bruto 0.21 Gram, 1 (satu) perangkat alat isap dan ditambah 2 buah korek api gas.
Setelah diperiksa, diakui barang tersebut milik tersangka. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ratu dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Timur untuk diperoses hukum,” ucapnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Asir)