oleh

Tak Terima Dikatakan “Dancuk” Pria Di Lamtim Tusuk Dada Korbannya

LAMPUNG TIMUR, PL– Seorang pelaku penganiayaan di Lampung Timur, serahkan diri ke kantor Polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku berinisial AB (35) warga Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Pelaku AB melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang bernama Mad Kaman (52) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Diketahui pelaku melakukan penganiyaan dengan cara memukul korbannya di bagian pipi kiri kemudian menusuk korbannya di bagian dada menggunakan senjata tajam jenis garpu. Hal itu ia lakukan lantaran si pelaku tak terima dikatakan “dancuk” oleh si korban beberapa hari sebelum kejadian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim
Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di areal perkebunan sawit Desa Sumberrejo Kecamatan Waway Karya, saat korban Mad Kaman hendak pulang dari kebun.

“Kejadiannya pada hari Kamis 16 Maret 2023, sekira pukul 15.00 WIB,
saat di jalan korban bertemu pelaku yang tiba-tiba menghampiri korban dan langsung memukul korban dengan tangan kirinya yang mengenai bagian wajah korban,” ujar IPTU Johhanes Minggu 19 Maret 2023.

IPTU Johannes menambahkan, usai memukul wajah korban, pelaku lantas mencabut senjata tajam jenis garpu, dan langsung melukai dada korban.

“Usai melakukan aksinya, pelaku memberitahu kejadian tersebut terhadap salah satu saksi yang bernama Suryanto, dan mengatakan bahwa dirinya baru saja menganiaya korban Mad Kaman. Ia memberitahu Suryanto dengan maksud agar Suryanto dapat menolong korban,” tandas Johannes.

Kemudian, Suyanto dengan warga segera membantu korban, dan membawa korban ke puskesmas setempat, untuk dilakukan pengobatan. “Sementara pelaku pulang ke rumahnya di batu badak,” tuturnya.

Lalu, pada hari Sabtu 18 Maret 2023 sekira jam 10.00 WIB, setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik Polsek Waway Karya melakukan gelar perkara Penetapan tersangka terhadap pelaku.

“Kemudian Kapolsek Waway Karya Melalui Kanit Reskrim Bripka Hermansyah, berkodinasi dengan pak Hasan selaku kepala Desa Batu Badak untuk dapat menyerahkan warganya itu,” terangnya.

Hingga akhirnya tersangka datang ke Polsek Waway Karya dengan kesadaran diri, dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang telah ia lakukan.

“Pelaku diantarkan langsung oleh pihak keluarga dan Kepala Desa untuk menjalani proses hukum di Polsek Waway Karya,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya, dua helai pakaian korban, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tukasnya.

(ASIR)