Rutan Kelas II B Lamtim Dirazia, Penghuni dan Pegawai Yang Kedapatan Konsumsi dan Edarkan Narkoba Bakal Ditindak

Lampung Timur83 Dilihat

LAMPUNG TIMUR, PL– Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Sukadana Lampung Timur akan menindak tegas para penghuni atau pegawai rutan jika kedapatan mengonsumsi atau mengedarkan narkoba dan sejenisnya di dalam rutan.

Selain diancam hukuman berat, pelakupun akan diasingkan ke penjara khusus.

Hal itu ditegaskan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Abi Aufa Algohhar usai merazia rutan tersebut Jumat (17-3).

Razia khusus penyalahgunaan dan peredaran narkoba itu, pihak rutan bekerjasama dengan Raden Gunawan selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Timur.

Pada razia itu, tak satupun penghuni rutan yang kedapatan menggunakan atau mengedarkan barang haram itu ke dalam rutan.
“Saat razia, petugas tak mendapatkan penghuni rutan yang berjumlah 507 orang lebih kedapatan mengonsumsi atau mengedarkan narkoba. Termasuk tes urine, semua negarif,” kata Abi mendampingi Abdul Azis, Kepala Rutan Sukadana.

Dia mengatakan, razia narkoba dalam rutan yang melibatkan BNN serta aparat kepolisian rutin dilakukan. Hal itu dimaksudkan menekan seoptimal mungkin agar barang haram itu tak masuk ke dalam rutan. Selain razia, petugas juga mengimbau ratusan penghuni rutan agar tak main-main dengan narkoba.
“Selain razia, kamipun selalu mengimbau agar tak main- main dengan narkoba. Karena akan berakibat fatal bagi pelakunya,” tegas Abi.

Selain razia narkoba, petugas Rutan Sukadana rutin merazia semua ruangan terkait hal lain seperti senjata tajam, alat komunikasi atau lainnya yang dilarang masuk ke dalam rutan.
“Pihak rutan tak berarti menyiksa penghuninya. Tapi, fasilitas tertentu yang dilarang masuk ya wajib dipatuhi. Semua itu ada sanksinya,”pungkas Abi.
(Asir)

BACA JUGA :   Baru 6 Bulan Bekerja, Supir Truk Gelapkan Mobil Bos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *