PRINGSEWU, PL– Bejad kelakuan ayah kandung ini. Berdalih istri tidak bisa melayani birahinya karena datang bulan, anak kandung menjadi sasaran pelampiasan hawa nafsunya.
Tersangka cabul adalah DM (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, nekad melakukan aksinya di rumah sendiri. Mirisnya perilaku bejad ayah kandung itu dilakukan terhadap kedua anaknya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya pertama terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP dirumah sendiri.
“Korban pertama adalah anak kandung nomor 1 dan korban kedua anak kandung nomor 2,” katanya.
Ia menjlaskan anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar.
Kapolsek menyatakan perbuatan cabul tersebut berawal dari kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua keponakannya.
“Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang sebenarnya,” kata Kapolsek.
Mendengar cerita kedua keponakannya itu, bibi korba langsung memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek menyatakan setelah mendapat laporan ibu korban, polisi langsung melakukan penangkapan kepada tersangka DM (39) Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 11.30 Wib. “Pelaku sempat mengelak tuduhan yang di alamatkannkepadanya, tetapi akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka DM mengakui perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada bulan Oktober 2019 dan November 2022.
“Ya, korban pertama NS di setubuhi satu kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali,” ungkapnya.
Menurutnya, sebelum melakukan aksi bejadnya tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman tuak. “Saat dalam pengaruh miras itulah tersangka melakukan cabul terhadap kedua anak kandungnya,” kata Kapolsek.
Kemudian perlakukan cabul di lakukan di akui tersangka karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).
“Pengakuan pelaku, karena istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya,” kata kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tetapi karena pelaku merupakan ayah kandung sehingga hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.
(Widodo)