oleh

Modal Obeng, Pria 34 Tahun Bawa Puluhan Juta dan HP

PRINGSEWU, PL– Seorang pencuri berinisial WW (34), alamat Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Dia diamankan Polisi di rumahnya pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 20.00 Wib.

Pelaku membobol rumah dengan menggunakan obeng dan mengambil sejumlah barang: tas milik korban yang berisi 1 unit HP merk Oppo Reno 5 warna hitam, 1 unit HP merk Oppo A 16, 1 buah dompet kulit yang berisi identitas diri, surat penting dan uang tunai senilai Rp.1,6 Juta. Dari aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (12/3/23) mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 04.00 Wib di rumah korban Robinson Butar Butar yang berlokasi di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.

Diceritakan Kapolsek, pelaku masuk rumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel jendela bagian depan dengan menggunakan obeng, lalu menggasak sejumlah barang.

Berdasarkan laporan korban, lanjut Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota langsung penyelidikan dan sampai bulan ke tiga setelah ciri ciri pelaku di dapatkan, akhirnya dilakukan penangkapan.

“Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 2 buah HP dan 1 buah dompet yang berisi identitas diri dan surat penting milik korban yang hilang,” tutur Ansori.

Bahkan kata dia polisi juga menyita 1 buah obeng yang digunakan untuk membobol rumah korban.

Kapolsek menyatakan hasil pemeriksaan penyidik,pelaku mengaku nekad mencuri karena tidak mempunyai penghasilan untuk membiayai anak dan istrinya.

Sebelumnya kata Kapolsek, pelaku juga mengakui pernah terlibat kasus serupa di wilayah Kabupaten Tanggamus diselesaikan secara kekeluargaan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hingga 7 tahun kurungan.

Widodo