oleh

Penyanyi Panggilan Diamankan Polisi karena Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

PRINGSEWU, PL– Penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial NL (34) warga Pekon (Desa) Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, di amankan jajaran sat narkoba polres Pringsewu, Rabu (8/3/2023).

Penangkapan perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi panggilan di kelurahan Pringsewu Timur, adalah berkat informasi warga.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, Jumat (10/3/2023) menyatakan penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya pesta sabu di salah satu kamar penginapan di Pringsewu Timur.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan dan berujung penggrebekan dilokasi kejadian,” ungkapnya.

Ia menjelaskan selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB): 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, 1 unit Handphone dan peralatan hisap sabu (bong).

Kasat menyebut, tersangka NL bukan kali ini saja terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, bahkan tersangka saat ini sudah menyandang status sebagai residivis.

Menurutnya pada tahun 2015 NL pernah ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis ganja lalu menjalani hukuman di rutan Kota Agung dan keluar pada tahun 2016.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, NL mengaku terjerumus dalam dunia hitam narkotika karena pengaruh pergaulan.

“Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020 karena pengaruh teman teman dan juga pekerjaan,” kata kasat, menirukan pengakuan tersangka NL.

Ibu satu anak ini mengaku menyesal dan berjanji tidak akan terlibat lagi dalam kasus narkoba.

Widodo