LAMPUNG TIMUR, PL– Tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menggulung kawanan perampok juragan gabah Senin (27-2). Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Kasatreskrim Iptu Johannes P Sihombing mendampingi Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar mengatakan, tersangka Imam Rifai (31), Samsul (37) keduanya warga Desa Tebing dan Desa Tanjung Aji Kecamatan Melinting dan Budi Saputera (38) warga Desa Labuhan Ratu VIII Kecamatan Labuhan di bekuk di rumah masing-masing. Dari tangan tersangka, polisi menyita Honda CBR warna Putih dan Honda Beat yang diduga digunakan pelaku beraksi.
“Tiga pelaku masih kami buru. Jika tak menyerahkan diri, kami akan bertindak tegas,” ujar Kasatreskrim.
Dia mengatakan, penangkapan komplotan perampok bersenjata api di rumah Supono, warga Desa Braja Harjosari Kecamatan Braja Selebah, berbekal keterangan sejumlah saksi serta hasil penelusuran salah satu handphone korban yang digasak pelaku. Petugas lalu memburu kawanan perampok tersebut. Hasilnya, tiga pelaku berikut barang bukti sepeda motor dapat diamankan. Sedangkan tiga pelaku lain berhasil kabur.
Diberitakan sebelumnya, perampok menyatroni rumah Supono Jumat (24-2) sekitar pukul 03.00. modusnya, pelaku mengetuk salah satu pintu. Mendengar pintu diketuk, juragan gabah yang saat itu terlelap terjaga dan menuju sumber suara. Saat pintu dibuka, pelaku merangsek masuk dan menodongkan senpi dan senjata tajam. Korban tak bergeming dan terjadi perkelahian. Sementara, istri dan anak korban bersembunyi di salah satu kamar. Karena tak seimbang, korban menderita lika bacok bagian kepala dan wajah.
Pelaku lalu mengancam akan membunuh korban dan keluarganya jika tak menyerahkan uang dan perhiasan. Takut nyawa melayang, korban menyerahkan uang Rp50 juta ke pelaku. Pelaku juga menggasal handphone korban. Puas dengan hasil rampokannya, pelaku kabur menggunakan sepeda motor.
(A51R)