PRINGSEWU, PL– Entah apa yang membisiki pikiran tersangka SF (45) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pasalnya ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung keluarga justru tega menyetubuhi putrinya sendiri.
Mirisnya korban masih di bawah umur dan perlakuan bejatnya sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.
Kini tersangka SF sudah diamankan jajaran Reskrim polres Pringsewu, Senin (3/1/2023) sekitar pukul 02:00 wib atau kurang dari 24 jam setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, korban masih berstatus pelajar SMP berusia 14 tahun. Mirisnya lagi perbuatan bejat itu diduga dilakukan berkali kali selama hampir 3 tahun.
Menurut Kasat, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu untuk mendalami motif pelaku.
Berdasarkan informasi yang didapat, hingga Selasa sore pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas di salah satu ruangan penyidik. Bahkan ibu kandungnya masih terus mendampingi korban sekaligus dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
Kasat menjelaskan akan terus mendalami kasus tersebut untuk membuka motif yang dilakukan SF.
Widodo