BANDAR LAMPUNG, PL– Tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, dinilai sudah tidak memenuhi syarat apabila dilihat dari kapasitas sampah dan luas lahan.
Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi menanggapi hal tersebut dalam video yang diunggah akun instagram @maswiyadi pada Kamis (29/9/2022).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung harus mampu memberikan trobosan. Dengan Kepala DLH yang baru tentu mempunyai semangat yang baru.
“Bagaimana caranya semua sampah yang ada di Bandar Lampung tidak masuk ke TPA Bakung,” ujarnya.
Harus ada pengelolaan sampah di tingkat kecamatan. Ini juga untuk mengefisiensi transportasi pengangkutan truk sampah yang dimulai dari perumahan, kelurahan, kecamatan hingga ke TPA Bakung.
Apabila dilihat saat ini dari volume di TPA Bakung dengan luas lahan yang ada sudah tidak memenuhi persyaratan lagi.
“Sehingga kota Bandar Lampung melalui DLH harus menciptakan trobosan dengan melakukan pengelolaan sampah di tiap kecamatan,” jelasnya.
(*)