PESAWARAN, PL– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung kawal kemitraan Konservasi pada 26 Kelompok Tani Hutan (KTH) terhadap pengelola Sistem Hutan Kerakyatan (SHK) Lestari di Register 19 Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Melalui verifikasi teknis perizinan yang dilakukannya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman Kabupaten Pesawaran di Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Selasa (20/09/2022).
“Verifikasi teknik perijinan ini sangat penting sebagai solusi penyelesaian konflik, perbaikan fungsi kawasan hutan dengan metode bagaimana pemerintah melibatkan masyarakat untuk perbaikan fungsi kawasan hutan, juga dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat SHK dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK),” jelas Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri.
Ia menjelaskan, ini masyarakat dikasih izin oleh pemerintah tetapi bagaimana masyarakat juga bisa melaksanakan kewajibannya dengan harapan adanya perizinan perhutanan sosial ini nantinya, selain sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan dari negara terhadap pengelola masyarakat.
“Ini juga menjadi motivasi masyarakat untuk bagaimana meningkatkan fungsi kawasan hutan, dan bagaimana meningkatkan fungsi perekonomian, fungsi lingkungan dan fungsi sosial lainnya,” jelasnya.
“Tinggal bagaimana masyarakat menyambut baik etikat negara ini agar lebih giat lagi untuk mengelola lahan tersebut, karena cara sadar kita mengakui bahwa lahan ini milik negara, tinggal bagaimana kita memberikan kontribusi kita kepada negara melalui perbaikan fungsi kawasn hutan,” kata dia lagi.
Ia juga memastikan komitmen Walhi bukan hanya akan mengawal sampai mendapatkan izin, tapi tak kalah penting itu bagaimana proses mendapatkan izin karena setelah mendapat izin itu nanti ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masyarakat pengelola Sistem Hutan Kerakyatan (SHK).
“Itu juga akan kita kawal, akan kita monitoring, akan kita kontrol bagaimana mengimplementasi rencana kegiatan tersebut, karena perhutanan sosial inikan akan ada evaluasi setiap lima (5) tahun dari Kementerian KLH, dan dari hasil evaluasi itu juga akan merekomendasikan apakah dia tetap layak mendapatkan izin atau izinnya ditinjau kembali,” pungkasnya.
(Wahyudin).