Tulang Bawang (PL) — Seorang tersangka bandar narkotika ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang saat hendak bertransaksi di kebun albasia, Senin (29/8/2022), sekitar pukul 15.30.
Tersangka berinisial DW (26), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Petugas kami berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu saat hendak bertransaksi di kebun albasia yang berada di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (31/8/2022).
Dari tersangka, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,98 gram, dua buah timbangan digital, bungkus rokok Sampoerna Mild, handphone (HP) merek strawberry, dua buah sedotan, dan pyrex.
Menurut AKP Aris, penangkapan itu bermula dari penyelidikan. Informasi yang didapat, akan ada transaksi narkoba di sebuah kebun albasia.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung ke lokasi dan menyaksikan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari saku celana tersangka.
Saat ini, ujar Kasat, tersangka masih diperiksa di Mapolres Tulang Bawang. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gun)