TULANG BAWANG, PL– Polsek Banjar Agung bersama pihak keamanan pasar menangkap ibu rumah tangga yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung.
Pelaku berinisial SI (25), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Tunggal Warga.
“Hari Kamis (11/08/2022), pukul 17.00 WIB, petugas kami bersama pihak keamanan pasar menangkap satu dari dua pelaku curat yang terjadi di salah satu toko yang ada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (14/08/2022).
Petugas menyita barang bukti (BB) berupa karung warna putih, satu kotak kue merek danish monde butter cookies, tiga kaleng kue merek fortius chocolate wafer, satu kaleng kue merek biscuit rasa coconut, satu toples permen merek yupi rasa strawberry, satu toples permen merk kiss, 20 bungkus energen sereal rasa kacang hijau, dan 120 bungkus deterjen merek so klin.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Marlina (32), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, hari Kamis (11/08/2022), pukul 17.00 WIB, dia dihubungi oleh saksi Sujatmiko (28), yang merupakan petugas keamanan pasar dan memberitahukan bahwa toko miliknya yang ada di Pasar Unit 2 telah dibobol oleh dua orang pelaku.
Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung mendatangani toko miliknya dan di sana sudah ada salah satu pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian bersama pihak keamanan pasar. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung.
“Pelaku curat toko milik korban yang ada di Pasar Unit 2 berjumlah dua orang. Saalah satu pelaku berinisial N melarikan diri dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku beraksi saat toko sudah tutup dan ditinggal oleh pemiliknya pulang ke rumah,” jelas AKP Taufiq.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(gun)