BANDAR LAMPUNG, PL — Pemerintah Provinsi Lampung mendapat Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kali secara berturut-turut.
Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah BPK RI Perwakilan Lampung Novian Herodwijanto kepada Arinal Djunaidi dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung.
Hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, tersebut yakni Sekretaris Daerah, Inspektur, Staf Ahli, Asisten, Kaban, Kadis, Karo, Kasatker.
Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan provinsi Lampung Tahun 2021 dan pembentukan panitia khusus pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemda Lampung tahun anggaran 2021, di ruang sidang DPRD setempat, Kamis (12/05/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay dan dihadiri Anggota DPRD Provinsi.
Arinal Djunaidi menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang berhasil menyelesaikan tugas pemeriksaan tanggung jawab dan pengelolaan keuangan daerah, serta rekomendasi-rekomendasi yang sangat berharga sebagai solusi meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, khususnya penata-usahaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik lagi.
“Opini BPK RI tersebut adalah bentuk tanggung jawab dan hasil kerja keras seluruh pihak, baik dari OPD selaku entitas akuntansi hingga OPD selaku entitas pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif,” ungkapnya.
Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara/Daerah BPK RI Perwakilan Lampung Novian Herodwijanto mengapresiasi kinerja Pemda Lampung.
Menurutnya, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang keuangan daerah yang berisikan laporan keuangan.
“Opini merupakan pernyataan mengenai sebuah informasi yang akan disajikan dalam bentuk laporan keuangan,” kata Novian.
Opini tersebut didasarkan dari beberapa penelitian yaitu kesesuaian atas standar undang-undang pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta intensitas sistem pengelolaan daerah.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung termasuk implementasi atas rencana aksi, maka BPK memberikan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian atau biasa disebut WTP.
“Atas capaian ini, kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat terus mempertahankan dan menerapkan aspirasi masyarakat untuk menjaga transparansi atas laporan keuangan,” pungkas Novian.
Iwang Bagastama