BANDAR LAMPUNG, PL– Direktur Jendral Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, meminta kepada semua Disdukcapil khususnya di wilayah Sumatera untuk melakukan jemput bola dalam menerbitkan administrasi kependudukan (Adminduk) disabilitas.
Hal tersebut ia sampaikan saat dimintai keterangan usai menghadiri acara pencanangan gerakan bersama untuk penyandang disabilitas, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan yang berlangsung di Hotel Bukit Randu, Kamis (14/04/2022).
Hari ini seluruh provinsi yang ada di Sumatera melakukan launching untuk bergerak bersama untuk jemput bola dengan target 100 persen semua kaum disabilitas mendapatkan dokumen kependudukan,” kata dia saat dimintai keterangan.
Ia melanjutkan, guna mendukung semua disabilitas mendapatkan dokumen kependudukan maka diperlukan kerjasama dan dukungan dari OPD terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial hingga komunitas penyandang disabilitas.
“Jika ada anggotanya yang belum punya dokumen kependudukan maka hubungi Disdukcapil dan nanti akan langsung jemput bola. Jangan ragu dan sungkan, semua gratis tidak di pungut biaya. Kalau ada yang pungli beritahu kami kita jewer rame-rame,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, mengungkapkan jika disabilitas di Lampung jumlahnya mencapai 10 ribu lebih yang siap untuk diterbitkan kartu tanda penduduk (KTP) maupun Kartu Identitas Anak (KIA).
“Dari jumlah 10 ribu lebih ini kita upayakan untuk 100 persen punya identitas baik KIA maupun KTP. Kami lakukan secepatnya seperti datang ke SLB, atau ke yayasan yang membidangi disabilitas termasuk panti,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam menerbitkan KTP dan KIA untuk kaum disabilitas memang memerlukan waktu yang lama jika dibandingkan dengan pembuatan KTP untuk masyarakat umum lainnya.
“Bahkan satu orang bisa lebih dari satu jam. Seperti dia ketika diambil foto matanya tidak bisa diam atau tidak bisa duduk terlalu lama. Harus dibujuk untuk foto saja bisa 20-30 menit ini adalah kendala agar lebih sabar dan humanis,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan jika dalam bentuk fisik tidak ada perbedaan antara KTP milik orang yang berkebutuhan khusus denga orang normal.
“Tidak ada perbedaan antara KTP milik masyarakat umum lainnya dengan disabilitas. Hanya saja dalam biodata ini yang hanya dimiliki kami dan server pusat yang berbeda. Secara fisik tetap sama,” tutupnya.
(*)