BANDAR LAMPUNG, PL — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov), Fahrizal Darminto, memimpin rapat Pemaparan Proposal Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Staf Ahli, Senin (28/03).
Hadir dalam Rapat Kaban Litbangda, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kepala BPSDM, Kadis Kependudukan dan Capil, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Kominfo dan Statistik, Direktur RSUDAM, Karo Organisasi, Sekdis PMDes dan Transmigrasi, Kabid Dinas Kesehatan, Kabid Dinas KPTPH, Kabag Biro Perekonomian.
Sekdaprov, Fahrizal Darminto, dalam kesempatan teraebut mengatakan, KIPP merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah dalam menjaring praktik terbaik pelayanan publik.
“Inovasi milik instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD yang didaftarkan dalam KIPP tentunya bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekdaprov.
Setiap inovasi dalam pelayanan publik milik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD dapat turut serta bersaing menjadi finalis Top Inovasi. Kemudian bersaing kembali sebagai Top Inovasi Terpuji dan mengukuhkan sebagai praktik terbaik pelayanan publik.
Fahrizal Darminto mrnambahkan, KIPP juga berkontribusi dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dimana memiliki kaitan erat dalam pelayanan publik. KIPP mendorong pencapaian TPB dengan memasukkan hal terkait dengan tujuan dan target TPB dalam prosesnya.
Provinsi Lampung menyusun total 3 proposal yang sesuai dengan kriteria pembaharuan yang telah ditetapkan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa, perbedaan yang terdapat pada KIPP Tahun 2022 dengan gelaran KIPP sebelumnya. Perbedaan pertama, terdapat simplifikasi pada Kategori Inovasi, yang tidak lagi per sektor, melainkan tematik.
Dengan demikian, pada KIPP sebelumnya yang terdapat 10 kategori, pada tahun ini disederhanakan hanya menjadi tiga, yakni Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berkeadilan; Efektivitas Institusi Publik untuk Mencapai TPB; serta Ketahanan Institusi Publik di Masa Pandemi dan Antisipasi di Masa Pasca-Pandemi Covid-19.
Perubahan kedua adalah terkait kelompok inovasi, dimana KIPP Tahun 2022 hanya memiliki dua kelompok, yakni Kelompok Umum dan Kelompok Khusus. Sedangkan Kelompok Replikasi yang pada tahun lalu ada, tahun ini termasuk ke dalam Kelompok Umum.
Kemudian, terdapat perubahan dalam aspek, bobot, dan pertanyaan yang diajukan dalam proses penilaian proposal inovasi. Di tahun 2021, terdapat 11 aspek, bobot, dan pertanyaan yang dipadatkan menjadi tujuh aspek.
Dijelaskan, perubahan keempat adalah dalam proses penentuan finalis Top Inovasi dan Top Terpuji. Tim Evaluasi dan Tim Panel Independen diminta untuk memerhatikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Perubahan terakhir adalah terkait jumlah maksimal proposal yang dapat diikutsertakan oleh satu instansi. Bagi Kementerian dan Lembaga dapat mengirimkan maksimal 30 inovasi, BUMN dapat mendaftarkan hingga 5 inovasi, sementara Pemerintah Daerah dapat mendaftarkan hingga 15 inovasi, dimana ini juga termasuk inovasi dari BUMD.
Berdasarkan kriteria yang termasuk kedalam kriteria pembaruan KIPP ialah Kartu Petani Berjaya (KPB), Pos Binaan Terpadu (PosBinDu) dan Smart Village. A”genda rapat hari ini ialah mulai menyusun proposal dengan peraturan dari kementerian, ” Ujarnya.
Sekretaris Daerah mengingatkan, meskipun proposal nya Kartu Petani Berjaya (KPB) bidang pertanian, Pos Binaan Terpadu (PosBinDu) bidang kesehatan dan Smart village bidang pemberdayaan masyarakat, desa dan transmigrasi tetap harus dipersiapkan secara bersamaan.
“Semua masukan, kritik dan saran di tampung agar bisa menyusun proposal ini sesuai dengan keinginan dan kriteria.” Tegas Sekdaprov
Pada proposal yang akan disusun tersebut Fahrizal juga meminta agar lebih ditegaskan kembali mulai dari input, output, outcome dan impact nya.
Beliau menginginkan para stakeholder terkait untuk menunjukkan kelebihan proposal yang akan ditampilkan, ia pun meminta untuk mengaitkan dengan kebijakan-kebijakan terkait dan tetap berpayung kepada regulasi yang ada.
E-KPB merupakan sistem dan program yang disusun dari permasalahan petani, program tersebut ialah solusi yang dibutuhkan para petani dan masyarakat terkait. Itu akan selalu berlanjut karena sangat dibutuhkan dan bisa membantu permasalahan para petani sampai kapanpun itu.
Sedangkan Smart Village, mengharuskan semua orang untuk tau apa itu digital, mulai dibiasakan kegiatan sehari-hari dengan teknologi yang berkembang sehingga semua bisa tersambung dan tidak tertinggal oleh teknologi yang semakin berkembang.
Adapula yang harus lebih dikembangkan dari program Smart Village yaitu pedesaan yang harus lebih maju, sistem ekonominya maju dan masyarakat yang harus juga maju. “Hal itu melaui proses membangun komitmen pemerintah dalam bentuk RPJMD, ” tutupnya,
(*)