BANDAR LAMPUNG, PL– Satu bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku penjambretan seorang nenek bernama Susiwati (71 Tahun) diringkus Ditreskrimun Polda Lampung, Rabu 6 Oktober 2021. Penjambretan tersebut terjadi di bawah Fly Over Pasar Tugu, 30 Agustus 2021.
Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Rizal Marito mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan tersebut berisial M. Fadli alias Tuyul, berperan sebagai eksekutor.
Sebelumnya pihaknya sudah berhasil mengamankan salah satu rekan bernama Eko Prasetyo, Minggu 5 September 2021.
Dalam penangkapan tersebut, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berupaya melawan petugas.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor yamaha R15, fairing kendaraan, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota kepolisian, tersangka Fadli merupakan residivis sebanyak dua kali dengan kasus yang sama, terkahir kali pada bulan Maret 2021 tersangka baru menerima asimilasi.
Sepanjang Maret hingga September, tersangka melakukan aksinya di 31 TKP yang berlokasi di daerah Bandar Lampung. Dihadapan petugas, Fadli mengaku menyesal karena telah mengakibatkan korban hingga meninggal dunia. Fadli mengaku bahwa ialah yang menarik tas milik Susiwati hingga mengakibatkannya terjatuh.
Atas perbuatannya tersangka kini dikenakan Pasal 365 KUHP Pidana Ayat (2) ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun Penjara.
(*)