BANDAR LAMPUNG, PL– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandar Lampung memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa rokok miras ilegal serta barang bukti lain senilai 32,4 milyar rupiah yang merugikan negara senilai 21,3 milyar, Selasa (28/09).
Barang bukti puluhan juta batang rokok dan ribuan botol miras ilegal tersebut dimusnahkan secara dilindas alat berat dan dibakar di kawasan pelabuhan panjang, Bandar Lampung.
Barang bukti hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandar Lampung ini, merupakan sitaan sejak periode Juli 2020 hingga Mei 2021 senilai 32,4 milyar rupiah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni 29 juta batang rokok ilegal tanpa cukai senilai 30 milyar, 1.233 botol minuman keras mengandung etil alkohol ilegal dengan total nilai 159 juta rupiah, serta barang impor ilegal berupa barang elektronik, benih tanaman dan majalah pronografi bernilai 1,6 miliar.
“Harapan kami ke depan, tentu dapat selalu bersinergi dengan instansi terkait, dalam hal ini kepolisian, pol airut, kejaksaan dan juga rekan-rekan Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan Bandar Lampung guna meningkatkan sinergi kita dalam pemberantasan barang-barang ilegal,” Harap Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari, Selasa (28/9).
“Selain itu, kita juga berharap kontribusi dan kepedulian masyarakat. Pabila mengetahui adanya peredaran barang-barang ilegeal rokok tanpa pita cukai, silahkan laporkan kepada kami. Kita akan bersinergi dengan instansi terkait,” lanjutnya.
Esti menambahkan dari mana rokok ilegal masuk ke Bandar Lampung. Menurutnya, rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari pulau jawa yang masuk lewat pelabuhan Bakauheni mau pun melalui kiriman pos. Sedangkan untuk miras dan alat-alat elektronik, didapat dari penindakkan dalam kantor pos Bandar Lampung.
“Kantor pos Bandar Lampung memang masuk wilayah kerja Bea Cukai. Kantor Pos memang selalu menerima barang-barang dari luar negeri. Apabila ada barang yang dari luar negeri maka mesti mendapat izin dari Bea Cukai,” terang Esti Wiyandari.
Atas penindakan ini, Bea Cukai Bandar Lampung telah menindak lanjuti perkara sesuai pelanggaran masing-masing mengenakan sanksi berupa denda administrasi maupun sanksi pidana melalui proses penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
(PL-03)