LAMPUNG, PL– Pejabat Pengadaan dan Pokja Lelang di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) hanya bertugas melakukan evaluasi dan seleksi sampai ditetapkannya penyedia. Sementara proses pemaketan, infut rencana umum pengadaan sampai diterbitkannya kontrak adalah domain Pejabat Pembuat Komitmen di organisasi perangkat daerah masing-masing.
Demikian disampaikan Agusri Junaidi,Kasubag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lampung Utara pada media.
Dalam prakteknya menurut Agusri banyak OPD yang tak memahami regulasi ini dan berpikir bahwa semua proses pengadaan barang dan jasa bertumpu di BPBJ, padahal semua lini saling keterkaitan.
“Ini kesalahpahaman yang harus diluruskan karena membuat proses pengadaan di beberapa OPD terlambat. Selama ini banyak OPD yang menyalahkan BPBJ atas keterlambatan proses lelang padahal sebenarnya BPBJ akan melelang ketika dokumen pelengkap lelang telah masuk dari OPD,” ujarnya lagi.
Namun, ia tak menampik jika pihaknya belum maksimal memberikan sosialisasi dan pemahaman sehingga antar Satuan Kerja (Satker) belum tercipta kepaduan karena situasi pandemi Covid 19.
Selain itu, imbuhnya, masalah mendasar masih sangat kurang ASN yang memahami regulasi PBJ dan memiliki sertifikat pengadaan, sehingga kerap terjadi beberapa satuan kerja kesulitan mendapatkan personil PPK.
“Jika memang tidak ada yang memiliki sertifikat pengadaan, maka PPK dapat diangkat dari kepala OPD atau kuasa pengguna anggaran, misalnya kepala bidang,” jelas Agusri.
Ia menandaskan kesuksesan proses pengadaan barang dan jasa adalah hasil kerja bersama, bukan hanya tanggung jawab BPBJ.
(PL 03)