BANDAR LAMPUNG, PL — Pemerintah Pusat akan memberlaluka PPKM Darurat untuk Kota Bandar Lampung (Balam), terhitung mulai Senin (12/7/2021).
Kota Bandarlampung menjadi satu-satunya daerah di Lampung yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Hal itu diumumkan diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Komandan PPKM luar Jawa-Bali, pada Jumat (9/7/2021).
Wali Kota Balam, Eva Dewiana, saat dikonfirmasi, mengaku kaget menerima keputusan tersebut.
Pada kesempatan itu, Eva menyatakan, pihaknya siap melaksanakan PPKM Darurat.
“Pemkot bersama Forkopimda Bandar Lampung akan semakin gencar dan bersemangat untuk menekan mobilitas masyarakat,” ujar Wali Kota Balam yang karib disapa Bunda Eva itu.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak bermain-main lagi dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Pemerintah juga tidak lagi mengimbau, tapi lebih ke tindakan (penegakan aturan),” kata politikus PDI Perjuangan ini, Jumat (9/7/2021).
Eva menegaskan, tidak ada lagi kelonggaran selama PPKM Darurat.
Artinya, masih kata Bunda Eva, pihaknya akan memperketat penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan PPKM Darurat.
Apabila sebelumnya hanya turun ke jalan protokol, Eva memastikan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung akan melakukan inspeksi mendadak hingga ke kelurahan.
Kita akan terus melakukan komunikasi dengan Pemprov, imbuh dia, tapi sampai saat ini belum ada instruksi, selain baru dari Kemendagri bahwa mulai Senin kita terapkan PPKM Darurat. “Jadi, kita siap,” ujarnya.
Disinggung soal bantuan sosial selama PPKM Darurat, Eva mengaku masih menunggu mekanisme dan petunjuk dari pemerintah pusat.
“Belum, kita masih menunggu mekanisme dari pusat,” jelasnya.
Aturan lengkap PPKM Darurat sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO).
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Kegiatan makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat ibadah (Masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
(PL 03)