• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 19, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Bandar Lampung Siap Masuk PPKM Darurat

Redaksi 03EditorRedaksi 03
Jul 9, 2021
A A
Bandar Lampung Siap Masuk PPKM Darurat
ADVERTISEMENT

BANDAR LAMPUNG, PL — Pemerintah Pusat akan memberlaluka PPKM Darurat untuk Kota Bandar Lampung (Balam), terhitung mulai Senin (12/7/2021).

Kota Bandarlampung menjadi satu-satunya daerah di Lampung yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Hal itu diumumkan diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Komandan PPKM luar Jawa-Bali, pada Jumat (9/7/2021).

BeritaTerkait

Terpilih Aklamasi, Nuzul Irsan Siap Majukan Olahraga Tanggamus sebagai Ketua KONI 2025–2029

Gubernur Mirza Kukuhkan IJP Lampung 2025–2028: Kolaborasi Literasi dan Penguatan Informasi Publik

Wali Kota Balam, Eva Dewiana, saat dikonfirmasi, mengaku kaget menerima keputusan tersebut.

Pada kesempatan itu, Eva menyatakan, pihaknya siap melaksanakan PPKM Darurat.

ADVERTISEMENT

“Pemkot bersama Forkopimda Bandar Lampung akan semakin gencar dan bersemangat untuk menekan mobilitas masyarakat,” ujar Wali Kota Balam yang karib disapa Bunda Eva itu.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak bermain-main lagi dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah juga tidak lagi mengimbau, tapi lebih ke tindakan (penegakan aturan),” kata politikus PDI Perjuangan ini, Jumat (9/7/2021).

Eva menegaskan, tidak ada lagi kelonggaran selama PPKM Darurat.

Artinya, masih kata Bunda Eva, pihaknya akan memperketat penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan PPKM Darurat.

Apabila sebelumnya hanya turun ke jalan protokol, Eva memastikan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung akan melakukan inspeksi mendadak hingga ke kelurahan.

Kita akan terus melakukan komunikasi dengan Pemprov, imbuh dia, tapi sampai saat ini belum ada instruksi, selain baru dari Kemendagri bahwa mulai Senin kita terapkan PPKM Darurat. “Jadi, kita siap,” ujarnya.

Disinggung soal bantuan sosial selama PPKM Darurat, Eva mengaku masih menunggu mekanisme dan petunjuk dari pemerintah pusat.

“Belum, kita masih menunggu mekanisme dari pusat,” jelasnya.

Aturan lengkap PPKM Darurat sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
  2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO).
  4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
  6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  8. Kegiatan makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen.
  10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  11. Tempat ibadah (Masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  13. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
  16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

(PL 03)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Karya Bakti Tahun 2021 Resmi Ditutup

Next Post

Selain Balam, Kota Metro PPKM Darurat

Related Posts

Bandar Lampung

Soal Utang, Dua Pria Ditabrak Mobil Diduga Milik Mantan Anggota DPRD Lampung Selatan

Jun 19, 2025
Semarak Hari Ulang Tahun Kota Bandar Lampung, Eva Ajak Jajaran Forkompimda Ziarah Pahlawan
Bandar Lampung

Semarak Hari Ulang Tahun Kota Bandar Lampung, Eva Ajak Jajaran Forkompimda Ziarah Pahlawan

Jun 17, 2025
Walikota Eva Dwiana Bagikan Kompor Gas Gratis untuk Pelaku UMKM
Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Bagikan Kompor Gas Gratis untuk Pelaku UMKM

Jun 12, 2025
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf Cek Kesiapan Sekolah Rakyat di Lampung
Bandar Lampung

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf Cek Kesiapan Sekolah Rakyat di Lampung

Jun 10, 2025
Pemkot Bandar Lampung Bantu Warga Bersihkan Lumpur Sisa Banjir
Advertorial

Pemkot Bandar Lampung Bantu Warga Bersihkan Lumpur Sisa Banjir

Jun 9, 2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Jalani Gladi Bersih Di Monas
Advertorial

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Jalani Gladi Bersih Di Monas

Jun 9, 2025
Next Post
Selain Balam, Kota Metro PPKM Darurat

Selain Balam, Kota Metro PPKM Darurat

Ali Imron Himbau Masyarakat Tidak Panik

Ali Imron Himbau Masyarakat Tidak Panik

Festival Film Wartawan Indonesia Sediakan 30 Piala

Festival Film Wartawan Indonesia Sediakan 30 Piala

Nilai Idiologi Gema Puan

Nilai Idiologi Gema Puan

PPKM Diberlakukan, Balam Dikunci

PPKM Diberlakukan, Balam Dikunci

banner 300250

Berita Terkini

  • Terpilih Aklamasi, Nuzul Irsan Siap Majukan Olahraga Tanggamus sebagai Ketua KONI 2025–2029
  • Gubernur Mirza Kukuhkan IJP Lampung 2025–2028: Kolaborasi Literasi dan Penguatan Informasi Publik
  • Tipu Pensiunan dengan Modus Dukun, Pria di Lampung Selatan Bawa Kabur Emas Rp250 Juta untuk Biaya Nikah
  • Rutan Ambon Sosialisasikan Prosedur Pembebasan Bersyarat, Perkuat Layanan Humanis dan Transparan
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Doa Bersama Penuh Khidmat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In