BANDAR LAMPUNG, PL – Selain Kota Bandar Lampung (Balam), Kota Metro juga dinyatakan PPKM Darurat mulai Senin, 12 Juli 2021.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung Reihana, ada dua kota yang akan melaksanakan PPKM Darurat pada Senin (12/7).
“Saya menyampaikan bahwa ada dua kota yang akan diberlakukan PPKM Mikro darurat mulai tanggal 12 Juli yaitu Kota Bandarlampung dan Metro,” kata dia di Bandarlampung, Sabtu (10/7/2021).
Reihana menjelaskan, selama pelaksanaan PPKM darurat, masyarakat Lampung diharuskan untuk tetap semangat dan mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Kita harus tetap semangat, tetap bekerja keras sambil berdoa mudah-mudahan kita bisa lepas dari PPKM Mikro darurat ini,” katanya.
Selain pengumuman resmi terkait pelaksanaan PPKM Mikro darurat, Reihana juga mengatakan, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah memberikan surat distribusi vaksin ke kabupaten/kota yang saat ini sedang kekurangan vaksin.
“Saya juga sudah memberikan surat distribusi vaksin yang nantinya akan kami bagikan kepada kabupaten/kota, karena kabupaten/kota sudah banyak yang kehabisan vaksin,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk pengambilan vaksin harus berkoordinasi dengan pihak yang telah ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota setempat guna efektif dan effisien (Tidak terjadi kerumunan dan hal lainnya).
“Jadi tetap Sabtu kita buka untuk pengambilan vaksin silakan masyarakat kabupaten/kota berkoordinasi ke masing-masing Kepala bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit (P2P),” ujarnya.
(PL 03 – PL 04)