PESAWARAN, PL — Menghadapi Idul Adha 1442 H bertepatan tanggal 20 Juli 2021, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Pesawaran memantau hewan ternak sebelum dikurbankan, Jumat (9/7).
Kepala Distanak Kabupaten Pesawaran, Anca Martha Utama, mengatakan bahwa pihaknya memeriksa dan memantau hewan kurban saat sebelum dan sesudah dipotong di tempat penjualan dan pemotongan.
“Untuk pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong dilakukan pengecekan kesehatan dulu, seperti kondisi hewannya, usianya, dan persyaratan lain,” jelasnya kepada awak media, Kamis (8/7/2021).
Jadi, ia menambahkan, hal itu dilakukan untuk memastikan apakah sesuai atau belum untuk dijadikan hewan kurban.
Ditambahkan Anca,
sasaran pemeriksaan dan pemantauan serta pendataan dilakukan di lapak atau tempat penjualan hewan kurban.
“Pemeriksaan hewan kurban sebelum disembelih sudah mulai dilakukan dari 5 -9 Juli 2021 nanti, dan ada petugas dari bidang peternakan Dinas Pertanian yang turun langsung untuk melakukan pemantauan,” ujarnya.
Masih kata dia, untuk pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban setelah disembelih atau postmortem dengan waktu dan lokasi yang telah ditentukan.
“Untuk postmortem akan dimulai dari 20 Juli sampai 22 Juli 2021 dengan lokasi yang telah ditetapkan. Hal itu untuk memastikan daging yang nantinya akan dibagikan itu aman dan sehat sebelum dikonsumsi masyarakat,” paparnya.
Anca meneruskan, dengan kondisi saat ini yakni masa Covid 19, pihaknya harus memastikan lokasi pemotongan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kami harus membatasi panitia penyembelih hewan kurban, yaitu 10 orang di lokasi,” terangnya.
Distanak, menurut Anca, juga memnerikan edukasi untuk masyarakat terkait pencegahan penyebaran covid-19. Misal, pihaknya memberikan arahan kepada penjual dan petugas pemotongan hewan kurban agar tetap menjaga prokes demi keamanan dan keselamatan banyak orang.
“Yang kami lakukan ini sebagai bentuk dukungan adanya surat edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang teknis penyelenggaraan malam takbiran, sholat idul adha, dan pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah.
(PL 02/PL 03)