• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Februari 9, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Pemilik Usaha mesti Hati-Hati

Redaksi 03EditorRedaksi 03
Jul 7, 2021
A A
Pemilik Usaha mesti Hati-Hati
ADVERTISEMENT

BANDAR LAMPUNG, PL– Pemilik usaha restoran, angkringan, pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern mesti hati-hati. Berbagai pasal akan menjerat pelaku usaha yang membandel, Rabu (7/7).

Mengingat status Bandar Lampung (balam) masuk dalam zona merah. Satuan gugus tugas mengeluarkan berita acara pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM mikro, Selasa (5/7).

Dalam berita acara nomor 2 tertulis, untuk Jam operasionan pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern hanya sampai pukul17.00 WIB. Sedangkan untuk kegiatan usaha restoran dan angkringan terbuka untuk umum hanya hingga pukul 20.00 WIB.

BeritaTerkait

Kasus DUI Suga BTS Berakhir: Idola K-Pop Didenda Ratusan Juta Rupiah

Satuan gugus tugas covid-19 Bandar Lampung menegaskan dalam surat edaran, pabila terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang telah tertulis dalam berita acara maka diberlakukan hukuman sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212-218.

Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

ADVERTISEMENT

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Ada pun Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

(PL 03)

Tags: DendaPPKM mikro
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lima Titik Masuk Balam Disekat

Next Post

Warga Balam Kehilangan Sensasi Hiburan Malam

Related Posts

Instruksi Disdik Tak Disosialisasikan, Guru SMA Siger Kebingungan
Bandar Lampung

Instruksi Disdik Tak Disosialisasikan, Guru SMA Siger Kebingungan

Feb 9, 2026
Tanpa Kepastian NISN, Siswa SMA Siger Terancam Kehilangan Hak Pendidikan
Bandar Lampung

Tanpa Kepastian NISN, Siswa SMA Siger Terancam Kehilangan Hak Pendidikan

Feb 9, 2026
DAU Belum Cair, Tukin ASN Bandar Lampung Belum Dibayarkan
Bandar Lampung

DAU Belum Cair, Tukin ASN Bandar Lampung Belum Dibayarkan

Feb 9, 2026
Keterbatasan Fasilitas, SMA Siger Sulit Genapi Waktu Belajar Minimal
Bandar Lampung

Keterbatasan Fasilitas, SMA Siger Sulit Genapi Waktu Belajar Minimal

Feb 9, 2026
Bandar Lampung

Apeksi Dikabarkan Menguras Dana Darurat Pemkot Bandar Lampung, Warga Khawatir Saat Bencana

Feb 7, 2026
ASN Resah, DAU Rp19 Miliar Bandar Lampung Dikabarkan Tertahan
Bandar Lampung

ASN Resah, DAU Rp19 Miliar Bandar Lampung Dikabarkan Tertahan

Feb 7, 2026
Next Post
Warga Balam Kehilangan Sensasi Hiburan Malam

Warga Balam Kehilangan Sensasi Hiburan Malam

DM Wafat, Lampung Berduka

DM Wafat, Lampung Berduka

Yang Pergi Yang Dikasihi

Habis, Bed RS se Balam untuk Pasien

Habis, Bed RS se Balam untuk Pasien

Persatuan Perusahaan Film Indonesia Dukung Penuh FFWI

Persatuan Perusahaan Film Indonesia Dukung Penuh FFWI

banner 300250

Berita Terkini

  • Adopsi Layanan Digital Meningkat, Ferizy Jadi Andalan Penyeberangan Nasional
  • 카지노 사이트 결제 접근법: 포괄적인 안내서
  • Instruksi Disdik Tak Disosialisasikan, Guru SMA Siger Kebingungan
  • Peserta Didik Terancam Tanpa NISN, Guru SMA Siger Suarakan Keresahan
  • Tanpa Kepastian NISN, Siswa SMA Siger Terancam Kehilangan Hak Pendidikan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In