BANDARLAMPUNG, PL— Eva Dwiana bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melaunching aplikasi Pelayanan Masyarakat Melalui Online (Permen Manis). Selain mempermudah masyarakat, tujuan inovasi ini menyesuaikan era baru guna menghindari kerumunan warga saat mengurus dokumen kependudukan, Kamis (6/5).
Warga bisa menggunakan melalui website disdukcapil.bandarlampungkota.go.ig atau mendownload aplikasinya di Play Store.
“Pengajuan permohonan pembuatan dokumen catatan sipil bisa diurus dalam aplikasi itu. Warga hanya menyiapkan kertas putih ukuran A4 80 gram karena tidak memerlukan tanda tangan basah,” kata Kadisdukcapil Ahmad Zainuddin.
“Ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2019 yang isinya, dokumen kependudukan yang berlogo menjadi kertas putih polos A4 80 gram. Kecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), harus cetak di kantor karena blangkonya berbeda,” tambahnya.
Bagi warga yang berada di tempat jauh bisa mengurus dan mencetak dokumen kependudukannya sendiri melalui aplikasi Permen Manis.
“Contoh mengurus dokumen untuk anak yang sedang sekolah di luar daerah. Tidak perlu lagi anaknya datang atau kirim dokumennya pakai paket,” katanya.
Terkait masalah validasi data. Kadisdukcapil meminta permohon untuk mengisi dokumen terlampir sesuai fakta atau berdasar dokumen yang dimiliki sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau bohong, nanti akan ada masalah ke depannya,” pungkasnya lagi.
Selain itu, untuk durasi pengurusannya sekitar 2 hingga 3 jam. Setelah itu baru bisa ditindak lanjuti. Hal ini dikarenakan perlu peninjauan data permohon terlebih dahulu.
(PL 03)