PANTAU LAMPUNG—Dua pria berinisial RC (28) dan AM (29) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mesin bajak sawah. Modusnya tersangka yaitu dengan menyewa mesin bajak sawah. Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH., menyatakan kedua tersangka yang di tangkap yaitu warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. “Keduanya kami amankan di sebuah rumah kontrakan di… Lanjutkan membaca Dua Tersangka Penggelapan Mesin Bajak Sawah di Tangkap di Kontrakan.