PANTAU LAMPUNG– Kepolisian Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang sopir berinisial HDW (51) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan yang merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
HDW, yang merupakan warga Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, ditangkap di sebuah tempat tambal ban. Tersangka sebelumnya bekerja sebagai sopir di PT Adiguna Sejahtera Mandiri, di mana ia diduga melakukan penggelapan dengan menukar lima velg mobil dan delapan ban dari dump truck yang ia kendarai.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa HDW telah diberikan kepercayaan untuk mengoperasikan dump truck berwarna oranye dengan nomor polisi BE 9415 AJ. Namun, ia menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan menukar velg dan ban kendaraan, termasuk empat ban merek Blacklion, dua ban merek Swallow, dan dua ban merek Leag, semua berukuran ring 18.
Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang. Berdasarkan laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HDW tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima buah velg dump truck ukuran 800 dan delapan buah ban fuso ring 18. HDW akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. Polisi juga telah menyita barang bukti yang diduga hasil kejahatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung.***