Eks Ketua DPC GMNI Bandar Lampung 2 Periode Kecam Keras Majalah MPA Kemenag yang Kaitkan GMNI dengan PKI
PANTAU LAMPUNG— Polemik pemberitaan yang diduga mengaitkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) menuai kecaman keras dari mantan Ketua DPC GMNI Bandar Lampung dua periode.
Menurutnya, jika benar terdapat narasi dalam Majalah MPA Kementerian Agama yang menggiring GMNI seolah memiliki keterkaitan dengan PKI, maka persoalannya bukan lagi sekadar salah redaksi, melainkan menyangkut tanggung jawab sebuah media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Kalau memang GMNI dikaitkan dengan PKI, pertanyaannya sederhana: dasar sejarahnya apa? Sumbernya siapa? Data dan dokumennya mana? Jangan sampai sejarah diperlakukan seperti potongan status media sosial—tinggal tempel, lalu dianggap benar,” tegasnya.
Ia menilai penyebutan atau penggambaran GMNI dalam konteks PKI berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan sejarah yang utuh dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, GMNI memiliki sejarah, identitas organisasi, serta perjalanan gerakan yang harus dilihat secara proporsional. Karena itu, ia meminta pihak yang menerbitkan narasi tersebut tidak bermain-main dengan istilah yang memiliki konsekuensi serius terhadap citra sebuah organisasi.
“Ini bukan soal baper organisasi. Ini soal tanggung jawab intelektual. Kalau mau menulis sejarah, tulislah dengan data. Kalau mau membuat tuduhan, tunjukkan sumbernya. Jangan melempar narasi lalu membiarkan pembaca menyimpulkan sendiri,” ujarnya.
Dengan nada satire, ia menyebut dunia jurnalistik dan literasi seharusnya tidak berubah menjadi arena “gorengan sejarah”, di mana istilah sensitif digunakan untuk membangun perhatian tanpa memberikan konteks yang memadai.
“Kalau setiap organisasi yang pernah bersinggungan dengan dinamika politik langsung dicari-cari hubungannya dengan PKI, nanti sejarah Indonesia bukan lagi ilmu pengetahuan, tetapi seperti permainan cocoklogi,” katanya.
Ia juga mempertanyakan standar editorial yang digunakan sebelum materi tersebut diterbitkan. Menurutnya, media yang berada di lingkungan institusi negara justru semestinya lebih berhati-hati dalam memilih diksi, memverifikasi sumber, dan memberikan konteks kepada pembaca.
“Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan masyarakat justru ikut memproduksi kesimpulan yang belum terang. Publik berhak mendapatkan informasi yang utuh, bukan potongan narasi yang berpotensi menyesatkan,” tegasnya.
Mantan Ketua DPC GMNI Bandar Lampung dua periode itu meminta Kementerian Agama memberikan penjelasan terbuka mengenai konteks tulisan tersebut, termasuk sumber rujukan dan maksud redaksionalnya.
Jika terdapat kekeliruan, menurut dia, koreksi harus dilakukan secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat dasar akademik dan historis yang kuat, pihak penerbit juga harus mampu menjelaskannya secara transparan.
“Jangan berlindung di balik nama majalah atau institusi. Kalau tulisan itu benar, jelaskan dasar kebenarannya. Kalau keliru, koreksi. Sesederhana itu,” pungkasnya.***
