KPU Lampung Memfasilitasi Pengajuan Calon Pengganti jika Paslon Tak Lolos Tes Kesehatan

PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) atau koalisi parpol untuk mengajukan calon pengganti jika pasangan calon (paslon) tidak lulus tes kesehatan. Tes kesehatan adalah salah satu tahapan wajib yang harus dilalui oleh pasangan calon kepala daerah. Apabila terdapat paslon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, parpol pengusung berhak… Lanjutkan membaca KPU Lampung Memfasilitasi Pengajuan Calon Pengganti jika Paslon Tak Lolos Tes Kesehatan