LAMPUNG TIMUR, PL– Diduga akan melakukan transaksi bahan peledak atau bom ikan, dua orang diamankan Dit Polair pada Kamis 9 Februari 2023 sekira pukul 17:30 wib, di Desa Karang Mas Kecamatan Labuhan maringgai Lampung Timur.
Komandan dan ABK KP XXV 1005 Labuhan Maringgai Bripka Indra Saputra, Bripka Yusharyanto, Bripka Ahmad Subandri, Komandan KP XXV 2007 Bripka Arif Effendi, Komandan kapal Rib 05 Brigadir Joko Aprianto, ABK Rib 01 Bripka Andri Irawansyah, ABK Rib dan Bharaka Amhmad Satria telah berhasil membekuk 2 orang yang diduga membawa bom ikan atau bahan peledak dan akan melakukan transaksi.
Diketahui pelaku bernama Supriyadi bin Harun, umur 31 tahun warga Pulau Pahawang Dusun 4 kalangan, pekerjaan nelayan bagan congkel. Satu lagi pelaku bernama Agus Salim Bin Abu Bakar (alm), umur 30 tahun, warga Pulau Pahawang Dusun 4 kalangan, pekerjaan nelayan.
Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa, 2 kilo serbuk putih yang diduga serbuk ampo, 20 sumbu peledak/kip, satu unit telepon seluler Nokia 1800, satu bungkus rokok Surya, tas ransel warna biru dan satu unit telepon genggam merek Vivo.
Sebelumnya personil Dit Polair mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi bahan peledak atau bom ikan di wilayah Teluk Betung yang akan di bawa ke Labuhan Maringgai Lampung Timur.
Tim Dit polair melakukan lidik terkait informasi tersebut, komandan kapal 1005 Bripka Indra Saputra berkordinasi dengan komandan kapal 2007, Komandan kapal rib 05 dan ABK rib 01.
Kemudian mencurigai seorang laki- laki, lalu komandan 2007 mengikuti orang tersebut sampai ke Labuhan Maringgai. Setelah itu, Komandan kapal 2007 berkordinasi dengan komandan kapal 1005 untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada kordinat 05°21’38″ls-105°49’17″bt terhadap orang yang dicurigai.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan di dalam tas ransel warna biru serbuk warna putih yang diduga bahan peledak sebanyak 2 kg, sumbu atau kip 20 biji yang disimpen di dalam bungkus rokok surya. Kemudian kedua pelaku bawa ke Mako dit Polairud polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
(A51R)