TULANG BAWANG, PL — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Pria berinisial KA (28), warga Terang Mandiri, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap, Kamis (24/11/2022), pukul 16.00.
“Pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah keluarganya yang ada di wilayah Kabupaten Way Kanan,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat (25/11/2022).
Dari pelaku, lanjut AKP Wido, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu ekor burung kicau murai batu beserta sangkarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban Rizki Fajar Setiawan (44), karyawan BUMN, warga Way Halim, Kota Bandar Lampung, tindak pidana terjadi di rumah tempat korban mengontrak di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Korban dan pelaku saling mengenal karena rumah kontrakan yang berdekatan dan juga memiliki kesamaan hobi yakni burung kicau murai batu. Pelaku datang menemui korban ke kontrakan dan menyatakan akan membeli seekor burung murai batu milik korban seharga Rp 4,5 juta, dan berjanji membayarnya bayar pada Minggu (6/11/2022).
“Sampai tanggal yang telah dijanjikan, pelaku belum bisa membayar dengan alasan ada keluarganya yang sakit. Pelaku kembali berjanji membayar pada Jumat (11/11/2022) dan saat ditagih oleh korban, lagi-lagi pelaku belum bisa membayar serta pelaku sudah pergi dari kontrakannya,” jelas AKP Wido.
Karena itu, korban langsung melapor ke Mapolres Tulang Bawang. Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (gun)