PANTAU LAMPUNG- Pengadilan Negeri Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heldawati dan Arma Suri terhadap Polres Tanggamus dalam sidang yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Diyan, S.H., M.H., dengan panitera Edrian Saputra, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah secara hukum. Selain itu, surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka juga dinyatakan batal demi hukum.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh kuasa hukum pemohon, yakni Sherli Dian Meiliyandi, S.H., M.H., dan Nuzirwan, S.H., dari LBH Tanggamus. Keduanya juga diketahui menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris DPC IKADIN Kabupaten Tanggamus.
Sementara itu, pihak termohon dalam perkara ini dihadiri oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung dan Bidkum Polres Tanggamus.
Dalam putusannya, pengadilan juga memerintahkan agar nama baik Heldawati dan Arma Suri dipulihkan serta direhabilitasi sebagai bentuk konsekuensi hukum atas pembatalan status tersangka tersebut.
Kuasa hukum pemohon menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Mereka menilai bahwa keputusan hakim menjadi koreksi penting terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
“Atas putusan ini kami bersyukur karena pengadilan telah menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sherli Dian Meiliyandi.
Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., turut memberikan apresiasi terhadap tim advokat LBH Tanggamus yang menangani perkara tersebut. Ia menilai langkah hukum yang dilakukan merupakan bentuk perjuangan advokat dalam menegakkan keadilan.
“Mereka telah menunjukkan bahwa advokat adalah garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan melindungi hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat kecil,” ujar Penta.
Ia juga menegaskan bahwa putusan praperadilan ini bukan hanya kemenangan bagi para pemohon, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum harus tunduk pada konstitusi, KUHAP, dan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan masih akan mempelajari salinan putusan secara mendalam serta berkoordinasi dengan para pemohon untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh jalur etik terhadap pihak penyidik Polres Tanggamus terkait penanganan perkara tersebut.***







