PANTAU LAMPUNG- Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, masih terus bergulir di tahap penyidikan. Kepolisian memastikan perkara tersebut tidak berhenti, bahkan hasil pendalaman terbaru memunculkan 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik dari Kepolisian Resor Lampung Selatan menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam keterangan.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Lampung Selatan, Noviarif Kurniawan, menyatakan bahwa tim penyidik masih bekerja untuk memastikan fakta hukum secara menyeluruh dalam kasus kekerasan seksual anak di Sidomulyo tersebut.
“Perkara ini tidak berhenti atau mandek. Penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya,” ujarnya.
Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berjalan
Kasus kekerasan seksual anak di Sidomulyo sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan satu orang tersangka. Terhadap tersangka tersebut sempat dilakukan penahanan oleh penyidik.
Namun dalam perkembangan penyidikan, hasil uji DNA menunjukkan tidak adanya kecocokan antara tersangka dengan bayi yang dilahirkan oleh korban. Hasil ini kemudian menjadi dasar bagi jaksa untuk meminta penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut.
Melalui petunjuk P-19, Jaksa Penuntut Umum meminta penyidik untuk memastikan identitas ayah biologis dari bayi tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian dalam kasus kekerasan seksual anak yang sedang ditangani.
Tersangka Tetap Berstatus Hukum Meski Tidak Lagi Ditahan
Seiring berjalannya proses penyidikan, tersangka yang sebelumnya ditahan akhirnya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan telah habis sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak di Sidomulyo tidak berubah.
Saat ini tersangka tetap diwajibkan melakukan wajib lapor sambil menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.
“Status tersangka tetap melekat. Yang bersangkutan hanya tidak lagi ditahan karena masa penahanan telah berakhir sesuai aturan,” jelas Noviarif.
Pendalaman Penyidikan Munculkan 13 Nama
Dalam proses penyidikan lanjutan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dari pemeriksaan tersebut muncul 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus kekerasan seksual anak di Sidomulyo.
Penyidik berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut untuk mengklarifikasi keterangan korban sekaligus menguji keterkaitan mereka dengan peristiwa yang dilaporkan.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses penyidikan berjalan objektif serta didukung alat bukti yang sah secara hukum.
Penanganan Kasus Anak Harus Dilakukan Hati-Hati
Menurut Noviarif, penanganan kasus kekerasan seksual anak memerlukan pendekatan yang lebih hati-hati dibandingkan perkara lainnya.
Penyidik harus mempertimbangkan kondisi psikologis korban serta memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan didampingi oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum.
“Pemeriksaan terhadap korban anak harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kami juga memperhatikan kondisi psikologis korban dan memastikan adanya pendampingan,” katanya.
Selain pemeriksaan saksi dan korban, penyidik juga melakukan langkah-langkah pembuktian ilmiah jika diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Komitmen Kepolisian Mengusut Tuntas Perkara
Kepolisian Resor Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual anak di Sidomulyo secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim terus melakukan penyidikan hingga seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan perkara dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara objektif.***









