• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 4, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Hasil Forensik Bicara, Kakek Korban Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak

MeldaEditorMelda
Apr 19, 2026
A A
Hasil Forensik Bicara, Kakek Korban Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo. Seorang pria berinisial H (60) yang diketahui merupakan kakek korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil uji DNA menunjukkan kecocokan biologis dengan bayi yang dilahirkan korban.

Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses penyelidikan yang panjang dan berbasis pembuktian ilmiah.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, bertahap, dan berbasis pembuktian ilmiah,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (18/4/2026).

BeritaTerkait

David vs PT Maju Bersama Farmasi, LSM PRO RAKYAT Minta Institusi Pusat Turun Tangan

PKB dan BBNKB 2026 Dipangkas, Pemprov Lampung Dorong Warga Tertib Administrasi Kendaraan

Kasus ini bermula dari laporan pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang terjadi pada Desember 2024. Pada tahap awal, penyidik mengacu pada keterangan korban yang mengarah kepada satu orang terduga pelaku.

Namun, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono, menjelaskan bahwa penyidik memutuskan menunggu kelahiran bayi korban untuk melakukan uji DNA secara akurat.

ADVERTISEMENT

“Pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi, sehingga kami menunggu hingga bayi lahir,” jelasnya.

Perkembangan signifikan terjadi setelah hasil uji DNA menunjukkan bahwa tersangka awal tidak memiliki kecocokan biologis dengan bayi korban. Hal ini menjadi titik balik dalam penyidikan.

Polisi kemudian melakukan pendalaman ulang, termasuk memeriksa kembali korban secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi psikologisnya. Dari proses tersebut, muncul 13 nama lain yang turut diperiksa melalui pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk uji DNA.

Hasil laboratorium forensik pada 16 April 2026 akhirnya mengungkap kecocokan DNA antara bayi korban dengan H (60), yang merupakan kakek korban.

“Keterangan korban menjadi salah satu kunci, namun tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain,” ujar Rudi.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dengan menggabungkan berbagai unsur, mulai dari keterangan saksi, korban, hingga bukti ilmiah.

Saat ini, penyelidikan terhadap nama-nama lain yang disebutkan masih terus berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polisi juga memastikan bahwa tersangka awal tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, H (60) dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi contoh bahwa pengungkapan perkara memerlukan ketelitian, kesabaran, serta verifikasi berulang guna memastikan kebenaran materiil terungkap secara utuh.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #Hukum#Lampung SelatanBerita Lampungkasus asusilakejahatan terhadap anakkekerasan anakkriminal LampungPolres Lampung SelatanSidomulyouji DNA
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ribuan UMKM Tampil di Festival 1001 Malam, Ekonomi Rakyat Kian Menggeliat

Next Post

Erma Yusneli: Retreat DPRD Jadi Momentum Selaraskan Kebijakan Daerah dan Nasional

Related Posts

Rapat Pemutusan Kerja Sama Ungkap Babak Baru Kasus Keracunan MBG di Bandar Lampung
Bandar Lampung

Rapat Pemutusan Kerja Sama Ungkap Babak Baru Kasus Keracunan MBG di Bandar Lampung

Jun 3, 2026
David vs PT Maju Bersama Farmasi, LSM PRO RAKYAT Minta Institusi Pusat Turun Tangan
Bandar Lampung

David vs PT Maju Bersama Farmasi, LSM PRO RAKYAT Minta Institusi Pusat Turun Tangan

Jun 3, 2026
Polemik Hibah Pendidikan, SMA Siger 2 Jadi Sorotan Publik Lampung
Bandar Lampung

Polemik Hibah Pendidikan, SMA Siger 2 Jadi Sorotan Publik Lampung

Jun 3, 2026
Dua Terduga Pelaku Curat Dievakuasi dari Kepungan Massa di Lampung Selatan
Berita

Dua Terduga Pelaku Curat Dievakuasi dari Kepungan Massa di Lampung Selatan

Jun 2, 2026
PKB dan BBNKB 2026 Dipangkas, Pemprov Lampung Dorong Warga Tertib Administrasi Kendaraan
Berita

PKB dan BBNKB 2026 Dipangkas, Pemprov Lampung Dorong Warga Tertib Administrasi Kendaraan

Jun 2, 2026
Prof Andy: Tanpa Dialog Terbuka, Konflik Pesisir Lampung Akan Terus Berulang
Berita

Prof Andy: Tanpa Dialog Terbuka, Konflik Pesisir Lampung Akan Terus Berulang

Jun 2, 2026
Next Post
Erma Yusneli: Retreat DPRD Jadi Momentum Selaraskan Kebijakan Daerah dan Nasional

Erma Yusneli: Retreat DPRD Jadi Momentum Selaraskan Kebijakan Daerah dan Nasional

Banjir Berulang, Publik Pertanyakan Prioritas Anggaran Pemkot Bandar Lampung

Banjir Berulang, Publik Pertanyakan Prioritas Anggaran Pemkot Bandar Lampung

Data 85 PTK Khusus Rp3,6 Miliar Masih Tertutup, DPRD Soroti OPD

Data 85 PTK Khusus Rp3,6 Miliar Masih Tertutup, DPRD Soroti OPD

Publik Pertanyakan Disiplin Wakil Rakyat Usai Insiden Merokok di Ruang Paripurna

Publik Pertanyakan Disiplin Wakil Rakyat Usai Insiden Merokok di Ruang Paripurna

Haru dan Khidmat, Ponpes Sabilul Muhtadin Santuni Anak Yatim di Momen Isthifalan

Haru dan Khidmat, Ponpes Sabilul Muhtadin Santuni Anak Yatim di Momen Isthifalan

banner 300250

Berita Terkini

  • Каким образом действуют поисковые системы актуальных платформ
  • Rapat Pemutusan Kerja Sama Ungkap Babak Baru Kasus Keracunan MBG di Bandar Lampung
  • Online Casino Business: Key Features and Market Review
  • David vs PT Maju Bersama Farmasi, LSM PRO RAKYAT Minta Institusi Pusat Turun Tangan
  • Casino Online: Features, Access and Player Interaction
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In