PANTAU LAMPUNG- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo. Seorang pria berinisial H (60) yang diketahui merupakan kakek korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil uji DNA menunjukkan kecocokan biologis dengan bayi yang dilahirkan korban.
Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses penyelidikan yang panjang dan berbasis pembuktian ilmiah.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, bertahap, dan berbasis pembuktian ilmiah,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (18/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang terjadi pada Desember 2024. Pada tahap awal, penyidik mengacu pada keterangan korban yang mengarah kepada satu orang terduga pelaku.
Namun, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono, menjelaskan bahwa penyidik memutuskan menunggu kelahiran bayi korban untuk melakukan uji DNA secara akurat.
“Pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi, sehingga kami menunggu hingga bayi lahir,” jelasnya.
Perkembangan signifikan terjadi setelah hasil uji DNA menunjukkan bahwa tersangka awal tidak memiliki kecocokan biologis dengan bayi korban. Hal ini menjadi titik balik dalam penyidikan.
Polisi kemudian melakukan pendalaman ulang, termasuk memeriksa kembali korban secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi psikologisnya. Dari proses tersebut, muncul 13 nama lain yang turut diperiksa melalui pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk uji DNA.
Hasil laboratorium forensik pada 16 April 2026 akhirnya mengungkap kecocokan DNA antara bayi korban dengan H (60), yang merupakan kakek korban.
“Keterangan korban menjadi salah satu kunci, namun tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dengan menggabungkan berbagai unsur, mulai dari keterangan saksi, korban, hingga bukti ilmiah.
Saat ini, penyelidikan terhadap nama-nama lain yang disebutkan masih terus berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polisi juga memastikan bahwa tersangka awal tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, H (60) dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi contoh bahwa pengungkapan perkara memerlukan ketelitian, kesabaran, serta verifikasi berulang guna memastikan kebenaran materiil terungkap secara utuh.***









