PANTAU LAMPUNG- Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung yang juga Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar, Ir. Hanan A. Rozak, MS, menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998 sekaligus perintah konstitusi. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Pernyataan ini disampaikan Hanan menyusul menguatnya diskursus publik terkait arah kelembagaan Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Menurutnya, pengaturan posisi Polri sudah final secara konstitusional dan tidak seharusnya digeser oleh wacana populis yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan diperkuat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Maka, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko melanggar semangat Reformasi,” ujar Hanan, Selasa (27/1/2026).
Konsistensi Reformasi dan Independensi Polri
Hanan menilai sikap Komisi III DPR RI yang sejalan dengan pandangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah tepat untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri. Menurutnya, Polri bukan institusi teknis sektoral, melainkan instrumen strategis negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
“Polri harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jika ditempatkan di bawah kementerian, ada risiko intervensi politik sektoral yang justru melemahkan independensi kepolisian,” tegasnya.
Ia menambahkan, konsensus lintas fraksi di Komisi III DPR RI yang sepakat mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden menunjukkan kematangan demokrasi serta kesadaran bersama tentang pentingnya supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Penguatan Kompolnas sebagai Instrumen Pengawasan
Terkait penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hanan memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat. Optimalisasi peran Kompolnas, khususnya dalam memberikan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, dinilai sejalan dengan prinsip akuntabilitas lembaga kepolisian.
“Pengawasan eksternal melalui Kompolnas dan fungsi pengawasan DPR merupakan instrumen penting agar Polri tetap profesional dan berjalan sesuai mandat konstitusi,” ujarnya.
Reformasi Kultural Jadi Kunci
Lebih jauh, Hanan menekankan bahwa reformasi Polri tidak boleh berhenti pada aspek struktural dan regulatif. Menurutnya, reformasi kultural harus menjadi prioritas, terutama melalui penguatan pendidikan kepolisian berbasis hak asasi manusia, nilai demokrasi, dan etika hukum.
“Modernisasi teknologi seperti penggunaan body camera dan kecerdasan artifisial penting, tetapi harus dibarengi dengan penguatan integritas dan budaya hukum aparat,” katanya.
Ia mengingatkan, pembahasan RUU Polri harus tetap berpijak pada konstitusi dan produk hukum yang berlaku, bukan didorong oleh narasi sesaat yang berpotensi melemahkan fondasi Reformasi sektor keamanan.
“Penegasan Komisi III DPR RI ini penting untuk menutup polemik yang tidak produktif. Fokus kita adalah memperkuat Polri agar semakin profesional, transparan, dan dipercaya publik,” pungkas Hanan A. Rozak.***









