PANTAU LAMPUNG– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pringsewu kembali menunjukkan langkah proaktifnya dalam memperkuat tatanan ketenagakerjaan di daerah. Pada Kamis, 11 Desember 2025, Disnakertrans menyelenggarakan kegiatan pendataan informasi dan sarana hubungan industrial serta jaminan sosial tenaga kerja di aula setempat. Acara ini diikuti sekitar 40 peserta dari berbagai perusahaan di wilayah Pringsewu.
Asisten II Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Pringsewu, Hendrid SE, hadir mewakili Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas. Dalam sambutannya, Hendrid menekankan bahwa istilah hubungan industrial tidak lagi sebatas interaksi antara pekerja dan pengusaha. “Seiring perkembangan zaman, hubungan industrial kini melibatkan pemerintah sebagai komponen penting yang memperkuat ketenagakerjaan nasional,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa melalui UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Landasan hukum lainnya, seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, menjadi rujukan penting dalam penyelesaian sengketa di dunia kerja.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Disnaker Provinsi Lampung, Sariyo S. Sos., dan Yustinus Dyan Widyatmoko, yang membahas praktik terbaik dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Para narasumber menekankan pentingnya komunikasi efektif antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah agar tercipta suasana kerja yang kondusif serta keberlanjutan usaha yang terjamin.
Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Pringsewu, Eko Turyono, menjelaskan bahwa kegiatan pendataan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi ketenagakerjaan, termasuk hak-hak dan kewajiban tenaga kerja serta mekanisme jaminan sosial yang harus diterapkan oleh perusahaan. “Kami ingin memastikan seluruh perusahaan di Pringsewu memahami peraturan yang berlaku, membangun hubungan industrial yang harmonis, dan memastikan pekerja mendapatkan haknya secara penuh,” ungkap Eko.
Selain itu, pendataan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun basis data yang akurat terkait kondisi tenaga kerja di Kabupaten Pringsewu. Informasi yang terkumpul nantinya akan menjadi acuan dalam merumuskan program ketenagakerjaan yang lebih efektif, termasuk pengupahan, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
Peserta kegiatan, yang terdiri dari HRD perusahaan, manajer operasional, dan perwakilan serikat pekerja, tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab. Banyak pertanyaan yang muncul terkait mekanisme jaminan sosial, standar upah minimum, serta penyelesaian perselisihan di lingkungan kerja. Interaksi aktif ini diharapkan bisa memperkuat kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih stabil dan produktif.
Dengan digelarnya kegiatan ini, Disnakertrans Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, melindungi hak pekerja, dan meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat. Kegiatan serupa direncanakan akan rutin digelar agar pembangunan ketenagakerjaan di Pringsewu bisa berjalan secara berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan.***











