PANTAU LAMPUNG– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, makin menarik perhatian publik. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sampai saat ini masih belum menentukan saksi ahli untuk menghadapi agenda sidang keempat yang dijadwalkan Rabu, 3 Desember 2025. Sidang ini seharusnya fokus pada keterangan para ahli, namun posisi Kejati justru masih abu-abu.
Di persidangan Selasa, 2 Desember, perwakilan Kejati hanya menjawab singkat kepada Hakim Tunggal Muhammad Hibrian, “Kami masih akan berkoordinasi,” soal siapa saksi ahli yang akan dihadirkan. Menariknya, jawaban ini bukan pertama kali terlontar. Sehari sebelumnya, Senin, 1 Desember, pihak Kejati juga memberikan jawaban serupa saat majelis menanyakan hal yang sama.
Sementara itu, pihak pemohon, M. Hermawan Eriadi, sudah menyiapkan dua saksi ahli yang mumpuni. Mereka adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana dari universitas yang sama. Kehadiran kedua ahli ini diharapkan bisa menjelaskan secara rinci mengenai perhitungan kerugian negara yang menjadi inti kasus PT LEB.
Sikap Kejati yang belum menentukan saksi ahli ini pun menjadi sorotan netizen. Banyak yang mempertanyakan apakah kejaksaan sengaja merahasiakan saksi ahli atau malah ingin menegaskan bahwa sidang pra peradilan ini bukan prioritas mereka. Seorang pengamat kasus PT LEB yang enggan disebutkan identitasnya bahkan menilai, jika pemohon menang di pra peradilan, ada kemungkinan Kejati akan mengajukan penetapan tersangka baru dengan tuduhan berbeda.
“Melihat gelagat Kejati sampai sidang ketiga ini, apalagi ada pernyataan mereka belum melengkapi berkas, ada potensi Hermawan akan kembali ditahan setelah keluar, tapi dengan tuduhan berbeda,” ujarnya.
Selain masalah saksi ahli, Kejati Lampung juga dikritik karena masih ada dokumen dan berkas yang belum lengkap. Kuasa hukum M. Hermawan, Riki Martim, menegaskan bahwa mereka akan bersikap tegas dan menyampaikan keberatan di sidang keempat jika berkas pembuktian tidak dilengkapi.
“Kita ingin melihat alat bukti soal kerugian negara, tapi berkas yang ditampilkan tidak lengkap. Ada halaman 1 sampai 11, kemudian lompat ke halaman 108, 109, dan lompat lagi ke halaman 116. Ini bikin proses jadi ambigu,” kata Riki Martim pasca-persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.
Sementara itu, pihak Kejati Lampung langsung meninggalkan PN Tanjung Karang pasca-persidangan dan belum bisa dimintai klarifikasi lebih lanjut. Situasi ini jelas menambah panas kasus PT LEB yang sudah lama jadi perhatian publik. Netizen pun ramai-ramai berspekulasi soal langkah selanjutnya dari Kejati, termasuk kemungkinan penahanan baru bagi M. Hermawan dengan tuduhan berbeda, membuat sorotan publik terhadap transparansi dan profesionalisme Kejati Lampung semakin tajam.***












