PANTAU LAMPUNG– Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT LEB kembali bergulir, Senin, 1 Desember 2025. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membuka suara soal tudingan pelanggaran prosedural yang dilayangkan oleh tersangka M. Hermawan Eriadi.
Sebelumnya, pada sidang pra peradilan pertama Jumat lalu, pihak Kejati enggan memberikan komentar. Namun di sidang kedua, Rudi yang mewakili Kejati menjawab tudingan pemohon secara rinci.
Menurut pihak pemohon, penetapan M. Hermawan Eriadi sebagai tersangka dianggap melanggar prosedur fundamental hukum. Pemohon menilai pemeriksaan tersangka pada malam penetapan 22 September 2025 tidak dilakukan sebagaimana semestinya. Selain itu, mereka juga menilai Kejati belum memberi informasi lengkap mengenai sangkaan hingga bukti kerugian negara, sehingga penetapan tersangka dianggap cacat prosedur.
Menanggapi hal ini, Rudi menegaskan bahwa pemeriksaan M. Hermawan Eriadi sebagai saksi pada malam tersebut sudah termasuk tahap sebagai calon tersangka. “Kalau tersangka sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itulah calon tersangka. Untuk lebih lengkapnya, mungkin bisa dilihat di penkum. Tapi yang jelas, pemeriksaan sebagai saksi itu sudah masuk kategori calon tersangka,” jelas Rudi usai sidang.
Selain itu, Rudi menegaskan sangkaan yang dikenakan kepada tersangka sudah jelas, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Hal ini menjelaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejati sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sidang pra peradilan kali ini juga membahas kelengkapan berkas dan bukti-bukti yang belum terpenuhi. Agenda persidangan besok akan melanjutkan pembahasan dokumen-dokumen tambahan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti yang mendukung kasus.
Kasus PT LEB kini menjadi sorotan publik karena melibatkan prosedur hukum yang dinilai sensitif dan penting bagi penegakan hukum tipikor di Lampung. Publik menantikan jalannya sidang pra peradilan selanjutnya dan langkah Kejati Lampung dalam menjawab tudingan cacat prosedur ini.
Dengan hadirnya klarifikasi dari Kejati Lampung, masyarakat dan pengamat hukum kini bisa melihat proses hukum berjalan lebih transparan, meski kasus ini tetap menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kecepatan dan ketelitian penanganan kasus tipikor berskala besar.***







